BONTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jufriadi yang merupakan pengedar Pil jenis double L. Hakim Ketua PN Bontang Siska Naomi Panggabean menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
“Menjatuhkan amar putusan kepada terdakwa yakni penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Siska.
Ia juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU dengan durasi sama.
“Barang bukti yakni lima bungkus berisi pil 1.200 butir, satu bungkus pil berisi tujuh butir, dan satu bungkus pil berisi dua butir, satu buah tas, handphone, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu dirampas untuk negara,” ucapnya.
Kasus itu bermula dari penangkapan dua pria oleh anggota Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan KS Tubun, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan pada Senin (8/12/2025) lalu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut. Dua tersangka yang diamankan warga Kelurahan Api-Api dan Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Kasatresnarkoba Polres Bontang Iptu Larto sebelumnya menjelaskan polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka saat penangkapan dilakukan.
Dari tersangka MS, petugas menyita lima plastik berisi total 40 butir pil LL, satu plastik berisi empat butir, 22 bungkus berisi tiga butir dengan total 66 butir, serta tiga bungkus berisi dua butir dengan total enam butir pil LL.
Selain itu ditemukan uang tunai Rp 32 ribu, plastik klip, tiga kotak rokok, satu tas kain, serta satu unit ponsel Vivo. Sedangkan dari tersangka JU, polisi mengamankan lima bungkus plastik berisi ratusan butir pil LL, satu bungkus berisi tujuh butir, satu bungkus berisi dua butir, uang tunai Rp 80 ribu, satu tas, serta satu unit telepon genggam.
Editor : Muhammad Ridhuan