BONTANG - Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Labkesda Bontang. Khususnya untuk perkara dua terpidana, yakni Noorhayati dan Dimas Saputro. Amar putusan ini bernomor 2092 K/PID.SUS/2026.
“Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai denda menjadi Rp 250 juta subsidair penjara 90 hari,” kata Hakim Ketua Yanto.
Sebelumnya, kedua terpidana ini belum ya dibebaskan dari dakwaan primair di Pengadilan tinggi Kaltim. Namun, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Pengadilan Tinggi Kaltim memutuskan terkait banding yang diajukan yakni hukuman penjara masing-masing 5 tahun penjara. Sementara denda yang harus dibayarkan masing-masing Rp 250 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Samarinda membeberkan hukuman yang lebih ringan yakni penjara selama dua tahun serta denda masing-masing Rp 100 juta.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan lahan Labkesda di Jalan DI Panjaitan seluas 2.646 meter persegi pada November 2012. Hasil penyelidikan terdapat selisih harga A antara yang ditetapkan Pemkot Bontang sebesar Rp 1,5 juta per meter persegi dengan harga yang diterima pemilik lahan hanya Rp 1 juta. Selisih itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,77 miliar.
Selain kedua terpidana terdapat tiga pihak lain yang juga terjerat. Mulai dari Sayid Husein Assegaf, Sayid M Rizal, hingga Satriansyah. Berkas untuk Sayid Husein Assegaf dan Sayid M Rizal masih menunggu putusan kasasi. Sementara putusan untuk Satriansyah sudah inkrah. (*)
Editor : Sukri Sikki