KALTIMPOST.ID-Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pemakaian mobil dinas oleh oknum pejabat di Kota Bontang untuk keperluan mudik menuai kritik tajam dari kalangan akademisi.
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Menurutnya, penggunaan fasilitas dinas di luar kepentingan kedinasan jelas bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Baca Juga: DPRD PPU Ingatkan ASN: Mobil Dinas Tak Boleh Dibawa Mudik Lebaran
“Ini ada dua pelanggaran sekaligus. Pertama pelanggaran etik, karena fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Kedua, ada potensi tindak pidana korupsi karena menyangkut penggunaan aset daerah,” kata pria yang akrab disapa Castro ini.
Ia menegaskan, pejabat publik seharusnya memahami batasan penggunaan fasilitas negara. Jika pelanggaran seperti ini masih terjadi, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya individu pelaku, tetapi juga sistem kepegawaian di lingkungan Pemkot Bontang.
“Ini menunjukkan ada problem kultur birokrasi. Artinya, ada kegagalan sistemik dalam memastikan bahwa fasilitas dinas digunakan sesuai aturan,” ucapnya.
Castro juga mengacu pada surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Dalam aturan tersebut, ASN secara tegas dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas.
Ia menjelaskan, mobil dinas merupakan bagian dari aset daerah. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Ketika aset daerah dipakai di luar peruntukannya, itu bisa dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan daerah. Dan itu merupakan salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi,” tutur dia.
Meski demikian, ia menyebut kasus ini masih bisa diperdebatkan dalam kategori korupsi kecil (petty corruption). Namun, bukan berarti dapat dianggap sepele.
Lebih jauh, Castro mendesak kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Bontang, untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang terbukti melanggar.
“Minimal harus dicopot dari jabatannya. Ini soal integritas. Kalau integritas sudah dilanggar, maka dia tidak layak lagi menjadi pejabat publik,” terangnya.
Ia menambahkan, integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terus tergerus.
“Jangan sampai pelanggaran seperti ini dianggap biasa. Harus ada efek jera agar tidak menjadi budaya di birokrasi,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, polemik penggunaan kendaraan dinas kembali mencuat setelah adanya dugaan pemanfaatan mobil operasional milik Dinas Kesehatan oleh pihak yang tidak sedang menjalankan tugas kedinasan.
Kendaraan milik Dinas Kesehatan tersebut tertangkap kamera sedang berada di lokasi wisata Labuan Cermin, Biduk-Biduk, Kabupaten Berau pada libur lebaran kali ini.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Khususnya mengacu pada Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Neni menjelaskan pihaknya telah melakukan konfirmasi awal terkait penggunaan kendaraan dinas tersebut. Dari hasil penelusuran sementara, kendaraan yang dimaksud diketahui kerap dipinjamkan untuk kepentingan masyarakat, seperti kegiatan kader maupun keperluan sosial lainnya. Namun, penggunaan itu tetap menjadi sorotan karena diduga tidak dalam konteks tugas resmi kedinasan.
“Memang informasinya mobil itu sering dipinjamkan, sifatnya seperti kendaraan umum untuk masyarakat. Tapi ini tetap akan kami dalami melalui inspektorat,” pungkas Neni. (riz)
Editor : Muhammad Rizki