KALTIMPOST.ID, BONTANG-Pengadilan Tipikor Samarinda telah mengeluarkan putusan sela terhadap kasus dugaan tipikor perjalanan dinas Bimtek di lingkup Dishub Bontang. Khususnya terdakwa yang merupakan mantan Sekretaris Dishub Bontang, Jainuddin.
Kasi Pidsus Kejari Bontang Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy mengatakan, hakim menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. "Hakim menilai keberatan yang diajukan tidak dapat diterima," kata Fajar. Selanjutnya hakim memerintahkan penuntut umum Kejari Bontang untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN SMR. Kemudian menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. "Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan Rabu (15/4) dengan agenda pembuktian dari JPU," ucapnya.
Baca Juga: Libur Lebaran 2026, Pengunjung Tahura Lati Petangis Tembus 5.496 Orang
Sementara untuk dua terdakwa lain, Ruri Widyastiwi dan Erma juga akan dilakukan persidangan dengan agenda serupa di tanggal tersebut. Perkara itu berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis yang digelar Dishub Bontang dengan total anggaran sekitar Rp 2,2 miliar.
Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut diduga mengandung penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Kejari Bontang menyebut nilai kerugian negara yang timbul dari perkara itu mencapai sekitar Rp 570 juta.
Angka tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pendalaman dan penghitungan terbaru terhadap penggunaan anggaran kegiatan bimtek tersebut. Sebelumnya terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 420 juta.
Baca Juga: Warga PPU Harap Simak! Inilah Update Jadwal Salat April, Ada Pergeseran Waktu di Akhir Bulan
Kajari Bontang Beni Putra menjelaskan, pengembalian uang itu dilakukan secara bertahap selama proses investigasi berlangsung. Namun, pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana yang dijatuhkan kepada para tersangka. "Pengembalian tersebut tidak menggugurkan proses pidana yang sedang berjalan,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A