BONTANG - Realisasi pajak reklame di Kota Bontang pada triwulan pertama (TW I) 2026 menunjukkan capaian signifikan. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sektor ini telah menyentuh angka 57,99 persen atau Rp700,3 juta dari target Rp1,2 miliar.
Capaian ini dinilai cukup tinggi mengingat periode baru berjalan tiga bulan. Sejatinya target untuk triwulan pertama hanya 15 persen dari total proyeksi yang ada.
Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, menjelaskan bahwa lonjakan tersebut bukan tanpa sebab. Menurutnya, ada sejumlah faktor utama yang mendorong peningkatan pendapatan pajak reklame di awal tahun.
Baca Juga: Wali Kota Neni Sentil ASN Bontang: Program Jangan Hanya Hangat-Hangat Kotoran Ayam!
“Dari Januari sampai Maret, kami memang berorientasi bagaimana meningkatkan pendapatan, khususnya di sektor pajak dan retribusi. Apalagi kondisi dana transfer belum pasti, sehingga Bapenda harus berinovasi,” kata Natalia.
Salah satu faktor terbesar berasal dari pola pembayaran pajak reklame yang bersifat tahunan, khususnya untuk jenis papan, billboard, hingga videotron. Banyak wajib pajak melakukan pembayaran di awal tahun, sehingga realisasi langsung melonjak signifikan.
Selain itu, adanya penambahan objek pajak baru turut berkontribusi terhadap peningkatan tersebut. Kehadiran gerai-gerai baru seperti ritel modern dan usaha lainnya yang memasang reklame menjadi sumber pendapatan tambahan bagi daerah.
“Objek pajak baru ini cukup banyak. Itu jelas menambah potensi penerimaan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Bapenda juga melakukan penertiban dan pembaruan data reklame. Langkah ini dilakukan setelah adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait ketidaksesuaian ukuran reklame. Penetapan ulang pun dilakukan, yang berdampak pada penyesuaian nilai pajak.
Baca Juga: Wali Kota Neni Siapkan Rotasi Jabatan Jilid Berikutnya di Juni-Juli, Ini Alasannya
Di sisi lain, Bapenda juga menggencarkan pendataan melalui surat edaran kepada wajib pajak pada Februari 2026. Dalam edaran tersebut, wajib pajak diminta aktif mendaftarkan reklame, memperpanjang masa berlaku, serta melaporkan perubahan ukuran atau jenis reklame.
Jika tidak dipatuhi dalam waktu lima hari kerja sejak surat diterima, maka akan dilakukan penetapan pajak secara jabatan. “Ini bagian dari upaya kami untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah,” tutur dia.
Meski capaian sudah lebih dari separuh target, Bapenda belum terburu-buru melakukan revisi target dalam waktu dekat. Evaluasi akan dilakukan pada triwulan kedua untuk melihat tren pertumbuhan.
Namun demikian, proyeksi ke depan menunjukkan optimisme. Pada 2027, target pajak reklame diproyeksikan meningkat hingga Rp 2 miliar atau naik sekitar 65,60 persen dibandingkan target 2026.
“Kami akan lihat grafik di TW II. Kalau tren tetap tinggi, tentu akan menjadi dasar dalam penyesuaian target ke depan,” terangnya.
Di tengah keterbatasan anggaran, Bapenda Bontang tetap berupaya maksimal melalui kolaborasi lintas sektor dan inovasi pelayanan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga tren positif sekaligus memperkuat kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Editor : Muhammad Ridhuan