Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemkot Bontang Siapkan Penyesuaian NJOP di 2027, Fokus Kawasan Industri

Adhiel kundhara • Jumat, 24 April 2026 | 17:25 WIB
Natalia Trisnawati
Natalia Trisnawati

BONTANG- Pemkot Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mempersiapkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang direncanakan berlaku pada 2027. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kajian akademis yang dilakukan oleh Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) pada 2025.

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan penyesuaian NJOP tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan bertahap dengan prioritas pada kawasan industri.

“Untuk tahap awal, kami fokus di kawasan industri. Itu sudah kami sosialisasikan sejak awal tahun melalui roadshow ke perusahaan-perusahaan,” kata Natalia.

Ia menjelaskan, selama tiga tahun terakhir belum ada pemutakhiran data NJOP secara komprehensif. Oleh karena itu, saat ini Bapenda tengah melakukan validasi dan pembaruan data sebelum penetapan resmi dilakukan.

Proses tersebut, lanjutnya, akan diikuti dengan sosialisasi lanjutan agar para pelaku usaha memahami dampak kebijakan dan dapat menyesuaikan perencanaan keuangan mereka.

“Kami ingin semuanya siap. Pemerintah menyampaikan, perusahaan juga sudah tahu dan bisa mengantisipasi,” ucapnya.

Meski demikian, ia belum bisa membeberkan berapa peningkatan besaran NJOP. Mengingat tiap kawasan maupun klasifikasi memiliki angka yang berbeda.

Namun dari hasil simulasi awal, penyesuaian NJOP di sektor industri diperkirakan akan berdampak pada peningkatan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar 11 persen.

“Kalau dihitung, ada potensi kenaikan dari Rp62 miliar menjadi Rp69 miliar, atau sekitar Rp8 miliar,” tutur dia.

Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut masih berupa simulasi dan belum mencerminkan kenaikan secara keseluruhan, karena kebijakan diterapkan secara terbatas dan bertahap.

 

Pemkot Bontang akan memilih skema yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. “Setiap wilayah berbeda. Ada yang berdasarkan kondisi jalan, ada juga berdasarkan nilai kawasan. Jadi tidak bisa disamaratakan,” jelasnya.

Ia juga menekankan kebijakan fiskal harus mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Kenaikan yang terlalu drastis berpotensi menimbulkan gejolak ekonomi.

“Kalau hanya untuk mengejar pendapatan, bisa saja langsung dinaikkan. Tapi dampaknya ke masyarakat besar, daya beli bisa turun. Itu yang kami hindari,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Natalia Trisnawati #Penyusunan NJOP #Bapenda Bontang