BONTANG- Potensi retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Bontang dinilai masih jauh dari optimal. Berdasarkan data asumsi yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), potensi pendapatan dari sektor tersebut diperkirakan mencapai Rp440 juta per tahun. Namun, realisasi hingga triwulan (TW) I 2026 masih sangat minim.
Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan dari sejumlah titik parkir yang telah teridentifikasi, sebagian besar belum dikelola secara maksimal. Bahkan, beberapa di antaranya belum masuk dalam skema penarikan retribusi resmi.
“Data yang kami miliki saat ini masih berupa potensi. Artinya, belum seluruhnya terealisasi sebagai pendapatan daerah,” kata Natalia saat diwawancarai, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tujuh titik parkir tepi jalan yang baru terdata, di antaranya kawasan Bontang Kuala, Jalan MT Haryono, Jalan Ahmad Yani, hingga area pasar malam dan sejumlah titik usaha seperti toko. Dari tujuh titik tersebut, potensi retribusi diperkirakan mencapai Rp150 juta dalam setahun.
Namun demikian, hingga TW I 2026, realisasi pendapatan dari sektor ini baru mencapai sekitar Rp11,2 juta. Angka tersebut masih jauh dari target triwulan yang ditetapkan sebesar Rp45 juta.
“Kalau dibandingkan target, tentu masih sangat jauh. Ini menjadi perhatian kami untuk segera dilakukan optimalisasi,” ucapnya.
Natalia menegaskan, salah satu kendala utama adalah belum terkelolanya sejumlah titik parkir secara resmi. Beberapa lokasi bahkan sebelumnya dikelola secara pribadi tanpa adanya setoran ke kas daerah.
“Contohnya di beberapa titik usaha, sebelumnya dikelola oleh juru parkir pribadi sehingga tidak masuk sebagai retribusi. Ini yang sedang kami benahi,” tutur dia.
Selain itu, koordinasi lintas instansi juga menjadi tantangan tersendiri. Bapenda telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memetakan wilayah kewenangan serta menentukan klasifikasi antara pajak parkir dan retribusi parkir.
“Retribusi ini berbeda dengan pajak. Kalau pajak jelas objek dan mekanismenya. Tapi retribusi parkir harus melalui penetapan kawasan, apakah itu kawasan bebas parkir atau kawasan yang boleh dipungut,” terangnya.
Bapenda juga telah menyampaikan potensi yang dihitung kepada Dishub. Namun, dari hasil komunikasi, kemampuan pengelolaan Dishub saat ini baru berada di kisaran Rp96 juta per tahun.
“Artinya masih banyak titik yang belum tergarap. Ini yang akan kami dorong melalui kolaborasi,” sebutnya.
Dalam waktu dekat, Bapenda bersama Dishub akan menggelar rapat untuk memfinalisasi data hasil pendataan lapangan. Termasuk menentukan titik mana yang masuk kategori pajak parkir dan mana yang menjadi objek retribusi.
Natalia menambahkan, penertiban kawasan parkir juga menjadi perhatian. Ia mencontohkan beberapa lokasi yang seharusnya menjadi kawasan bebas parkir namun masih ditemukan aktivitas pungutan.
“Kalau memang kawasan bebas parkir, harus ada rambu yang jelas dan tidak boleh ada pungutan. Ini perlu penegasan agar tidak terjadi kebocoran pendapatan,” tegasnya.
Ke depan, Bapenda berharap optimalisasi retribusi parkir tepi jalan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Dengan potensi yang besar, pengelolaan yang tepat diyakini mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. “Potensinya sudah ada, tinggal bagaimana kita mengelola dan memaksimalkannya,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani