BONTANG- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kembali mengguncang Bontang. Seorang pria berinisial Tar (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan aksi asusila terhadap sedikitnya empat anak di wilayah Kecamatan Bontang Utara. Seluruh korban diketahui masih berstatus pelajar sekolah dasar.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Pelaksana Tugas Kasat Reskrim AKP Mohammad Yazid mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu tertentu dengan menyasar anak-anak di lingkungan sekitar.
“Korban ada empat orang dan semuanya masih anak-anak,” katanya, Rabu (29/4).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu hingga iming-iming uang. Namun, aparat juga menemukan adanya unsur pemaksaan dalam beberapa kasus yang ditangani.
Polisi saat ini masih mendalami motif pelaku, meski dugaan awal mengarah pada penyimpangan perilaku seksual.
Lebih jauh, terungkap bahwa tersangka bukan kali pertama terlibat kasus serupa.
Ia diketahui merupakan residivis dalam perkara asusila terhadap anak. Hal ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam proses penanganan lanjutan.
“Motif masih kami dalami. Yang bersangkutan diduga memiliki penyimpangan seksual dan pernah terlibat kasus yang sama,” ucapnya.
Penangkapan tersangka bermula dari aksi cepat keluarga korban yang lebih dulu mengamankan pelaku setelah dugaan pelecehan terungkap. Sempat terjadi keributan sebelum akhirnya pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Di sisi lain, upaya pemulihan korban kini menjadi fokus utama. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang telah memberikan pendampingan intensif guna mencegah trauma berkepanjangan.
Kepala UPTD PPA DP3KB Bontang Sukmawati menjelaskan, pihaknya telah mendampingi proses pemeriksaan korban di kepolisian sejak Selasa (28/4/2026). Selanjutnya, asesmen lanjutan akan dilakukan untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.
“Kami juga akan mendalami kondisi anak pascakejadian ini,” tutur dia.
Menurutnya, penanganan kasus tidak hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga mencakup pemulihan menyeluruh bagi korban. Pendampingan yang diberikan meliputi aspek psikologis, kesehatan, hingga memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi.
UPTD PPA juga mengantisipasi dampak sosial yang mungkin muncul, seperti perundungan di lingkungan tempat tinggal maupun di sekolah. Koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Pendidikan, akan segera dilakukan sebagai langkah mitigasi.
“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah dampak lanjutan,” terang Sukmawati.
Saat ini, jumlah korban yang telah terdata sebanyak empat anak. Namun, angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
“Untuk sementara ada empat korban, kami masih menunggu perkembangan dari kepolisian,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani