Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Mobdin Berlanjut, Tim Terima Berita Acara dari Diskes Bontang

Adhiel kundhara • Jumat, 8 Mei 2026 | 12:40 WIB
Sudi Priyanto

 
Sudi Priyanto  

 

BONTANG - Proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin terkait penggunaan kendaraan dinas milik Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang saat libur Lebaran masih terus berjalan. Pemkot menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto mengatakan, proses pemeriksaan masih menunggu pembahasan lanjutan dari tim hukuman disiplin tingkat kota.

Menurut dia, mekanisme penanganan kasus disiplin ASN harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Karena itu, setiap tahapan pemeriksaan wajib dilengkapi dokumen administrasi dan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ketentuannya memang begitu. Mekanismenya harus melalui pemeriksaan internal OPD terlebih dahulu. Berita acaranya sudah masuk, tetapi memang belum dibahas oleh tim,” ujar Sudi saat ditemui awak media, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni Lantik 119 ASN, Tekankan Integritas dan Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Dia menjelaskan, seluruh dokumen pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar pelaporan dalam sistem disiplin pegawai pemerintah pusat. Karena itu, proses pemeriksaan tidak hanya menitikberatkan pada hasil akhir, tetapi juga tahapan administrasi yang harus dipenuhi secara lengkap.

“Pemerintah pusat bukan hanya melihat output atau hasil akhirnya saja, tetapi juga prosesnya harus sesuai aturan. Makanya semua tahapan harus dilaksanakan,” ucapnya.

Sudi menambahkan, setelah pembahasan internal selesai dilakukan, hasilnya akan dibawa dalam rapat tim hukuman disiplin tingkat kota untuk menentukan rekomendasi sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Meski begitu, hingga saat ini belum dapat dipastikan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada pegawai yang terlibat. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan tim dan akan ditentukan setelah seluruh pemeriksaan rampung.

“Nanti akan dibahas lagi oleh tim untuk finalisasi. Setelah itu baru direkomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian. Soal apakah ringan, sedang, atau berat, nanti dilihat dari hasil pembahasan tim,” tutur dia.

Baca Juga: Sesuai PP! Ketua Apersi Kaltim Tegaskan Izin Perumahan MBR Masuk Lewat OSS

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekkot) Bontang, Akhmad Soeharto mengungkapkan hasil audit Inspektorat menemukan adanya pelanggaran disiplin terkait penggunaan kendaraan dinas milik Diskes Bontang.

Audit dilakukan menyusul laporan dugaan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan saat momentum libur Lebaran 2026. Dari hasil audit tersebut, ditemukan sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Dari hasil audit Inspektorat memang benar ada pelanggaran disiplin. Selanjutnya hasil audit itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan,” ujar Soeharto beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, sesuai mekanisme, pemeriksaan awal dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum diteruskan ke tim disiplin tingkat kota. Dalam hal ini, tim internal Diskes bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melanggar dan menyusun BAP.

Dalam audit Inspektorat disebutkan terdapat 23 orang yang hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari lima pegawai dan satu tenaga outsourcing. Dugaan pelanggaran mengarah pada penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukan.

Meski demikian, Soeharto menegaskan penentuan kategori pelanggaran belum dapat dipastikan sebelum hasil pemeriksaan selesai. Jenis pelanggaran nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan hasil BAP dan pembahasan tim disiplin.

“Jenis pelanggarannya nanti dilihat dari hasil BAP. Setelah itu baru tim hukuman disiplin yang menentukan rekomendasinya,” terangnya.

Pemkot Bontang memastikan proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan profesional. Tim hukuman disiplin tingkat kota terdiri dari unsur BKPSDM, Inspektorat, dan bagian hukum sehingga keputusan yang diambil diharapkan objektif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan sanksi bukan ditentukan satu pihak saja. Ada tim yang membahas bersama agar prosesnya objektif dan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Diskes Bontang #Sudi Priyanto #pelanggaran disiplin PNS