Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Babak Baru Pimpinan DPRD Bontang: Dua Nama Masuk Fit and Proper Test Pengganti Maming

Adhiel kundhara • Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49 WIB
Pimpinan DPRD Bontang menandatangani berita acara dan surat keputusan berdasarkan hasil rapat paripurna terkait pemberhentian Maming dari unsur pimpinan legislator. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)
Pimpinan DPRD Bontang menandatangani berita acara dan surat keputusan berdasarkan hasil rapat paripurna terkait pemberhentian Maming dari unsur pimpinan legislator. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID-Kursi Wakil Ketua DPRD Kota Bontang dipastikan segera terisi. Setelah rapat paripurna pemberhentian antar waktu almarhum Maming digelar Rabu (13/5/2026). DPRD kini tinggal menunggu surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan untuk memproses pengangkatan pimpinan baru.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan mekanisme pergantian unsur pimpinan DPRD berbeda dengan proses pergantian antar waktu anggota dewan biasa. Menurutnya, pengangkatan wakil ketua DPRD kini hanya menunggu surat rekomendasi dari DPP PDIP sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk penerbitan surat keputusan gubernur.

“Kalau pengangkatan pimpinan ini tinggal menunggu surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan yang nanti disampaikan ke kami, kemudian akan kita lanjutkan ke gubernur,” kata Andi Faiz. Ia menyebut proses penentuan nama calon wakil ketua DPRD dari PDIP sejatinya sudah berjalan. Bahkan, partai telah melakukan fit and proper test terhadap dua nama yang disiapkan sebagai calon pengganti Maming.

Baca Juga: Stop Kucing-kucingan! DPRD Bontang Usul Lokalisasi Penjualan Miras Hanya di Tempat Hiburan Malam

“Sudah ada fit and proper test kemarin terhadap dua nama itu. Tinggal tunggu surat dari DPP, nanti fraksi yang mengantarkan ke kami,” ucapnya. Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Bontang resmi memberhentikan Maming dari jabatan Wakil Ketua DPRD masa jabatan 2024–2029 karena meninggal dunia pada 4 April 2026.

Pemberhentian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Ia menjelaskan, seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna menyetujui usulan pemberhentian tersebut. Selanjutnya, DPRD akan memproses administrasi pengangkatan pimpinan baru setelah menerima surat resmi dari DPP PDIP.

Selain pergantian unsur pimpinan, DPRD Bontang juga membuka peluang adanya perubahan alat kelengkapan dewan (AKD). Namun, perubahan itu baru bisa dilakukan setelah masa representatif 2,5 tahun berjalan. “Ada kemungkinan perombakan AKD, tapi mekanismenya nanti menunggu masa 2 tahun setengah. Kalau PAW masuk sekarang, kemungkinan dia dulu mengisi posisi anggota yang kosong,” terangnya. Ia menambahkan, pengganti antar waktu nantinya akan menempati posisi anggota dewan yang ditinggalkan terlebih dahulu sebelum ada evaluasi atau reposisi AKD di internal DPRD. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#DPRD Bontang