BONTANG - Satreskrim Polres Bontang bersama Tim Rajawali Polres Bontang dan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan enam terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan KS Tubun, Gang Bersama 7, RT 032, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di kawasan Jalan Deponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang Ipda Markus Sihotang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (8/5/2026). Pengeroyokan menyasar korban yang sebelumnya juga terdampak pencurian mangga di pekarangan huniannya.
Baca Juga: Urai Kronologi Pencuri Mangga yang Tewas Terjatuh di Bontang, Polisi Dapatkan Fakta Baru di Lapangan
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian serta warga yang terekam kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara,” kata Markus.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku. Tim gabungan pun bergerak cepat melakukan pencarian.
“Pada Rabu siang kami mendapat informasi bahwa beberapa terduga pelaku sedang berada di wilayah Berbas Pantai. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” ucapnya.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RW (45), dan RH (22). Seluruhnya langsung dibawa ke Mako Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan saat kejadian.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pencuri Mangga di Bontang Tewas Terjatuh dan Bentur Parit
Markus menegaskan, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik. Polisi membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut.
“Untuk sementara ada enam orang yang diamankan. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah seiring perkembangan hasil pemeriksaan,” tutur dia.
Saat ini para terduga pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pengeroyokan.
Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut, termasuk peran masing-masing pelaku dalam kejadian yang sempat meresahkan warga setempat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum. Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” tutup Markus.
Editor : Muhammad Ridhuan