BONTANG- Rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Kota Bontang belum dimulai hingga saat ini. Namun proyek bernilai miliaran rupiah itu terancam kembali tertunda apabila dokumen lingkungan dan administrasi belum juga rampung.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni pun mengingatkan Dinas Kesehatan agar tidak nekat menjalankan tender sebelum seluruh persyaratan lengkap. Namun dia mengingatkan seluruh OPD agar tidak terburu-buru melaksanakan tender sebelum seluruh dokumen pendukung rampung.
Menurut Neni, sejumlah proyek infrastruktur di Kota Bontang selama ini kerap terkendala karena dokumen administrasi dan perizinan belum selesai saat proses penganggaran dilakukan. Kondisi tersebut dinilai berulang dan menyebabkan pelaksanaan proyek harus ditunda.
“OPD itu harus bekerja cerdas, cermat dan teliti. UKL-UPL dulu, andalalin dulu, kemudian PBG dan dokumen lainnya harus selesai. Kita tidak bisa melaksanakan tender kalau dokumennya belum lengkap,” kata Neni.
Dia mencontohkan proyek pembangunan RS Tipe D yang saat ini masih menunggu penyelesaian sejumlah dokumen pendukung. Meski demikian, anggaran proyek tersebut dipastikan tetap disimpan dalam APBD.
Neni menjelaskan, saat ini proses yang berjalan hanya berupa review terhadap dokumen yang telah ada. Review dilakukan karena terdapat perubahan yang mengharuskan adanya penyesuaian pada dokumen lingkungan maupun lalu lintas.
“Yang dilakukan itu review Andalalin dan review UKL-UPL. Tidak ada perubahan substansi besar, hanya penyesuaian saja,” ucapnya.
Meski optimistis proses review dapat diselesaikan, Neni tetap meminta jajarannya mematuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi sebelum proyek dimulai.
Dia menilai kehati-hatian penting agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Apalagi saat ini pemerintah daerah dituntut menjalankan pembangunan secara transparan dan sesuai aturan.
“Saya ingin ASN Kota Bontang selamat, tidak ada masalah hukum. Biarlah kita membangun dengan teliti dan cermat supaya semua bisa berjalan baik,” tutur dia.
Neni menyebutkan, salah satu persoalan yang sering terjadi adalah kebiasaan mengerjakan proses administrasi dan proyek secara paralel. Menurut dia, pola seperti itu justru berisiko membuat pekerjaan tidak selesai tepat waktu.
“Kalau diparalel, sementara dokumennya membutuhkan waktu sampai delapan bulan, sedangkan waktu pelaksanaan tinggal enam bulan, pasti akhirnya tidak selesai. Makanya lebih baik ditunda,” terangnya.
Dia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin memaksakan proyek berjalan tanpa kelengkapan dokumen. Karena itu, bila seluruh proses review tidak selesai sesuai jadwal, maka pelaksanaan proyek akan kembali ditunda.
“Kalau sampai batas waktu dokumen belum selesai, jangan dilaksanakan dulu,” sebutnya.
Meski ada sejumlah penyesuaian, Neni memastikan pembangunan infrastruktur strategis tetap menjadi perhatian pemerintah kota. Namun seluruh pelaksanaan proyek harus mengedepankan aspek legalitas dan kesiapan administrasi.
Selain proyek RS Tipe D, pemerintah daerah juga mulai melakukan evaluasi terhadap sejumlah program fisik lain yang dinilai belum mendesak. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah.
Neni mengatakan, fokus pemerintah saat ini tetap diarahkan pada program yang berdampak langsung terhadap masyarakat, seperti pendidikan, pengentasan kemiskinan, pelayanan kesehatan dan pembangunan infrastruktur dasar.
“Insyaallah semua bisa kita laksanakan. Yang penting sesuai aturan dan dilakukan dengan perencanaan yang matang,” pungkasnya. (*)