Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Wajib Tahu! Ini Syarat dan Skema Penghitungan Nilai Jalur Mutasi Anak GTK pada SPMB Bontang 2026

Adhiel kundhara • Minggu, 17 Mei 2026 | 19:40 WIB
Pada pelaksanaan SPMB jenjang SMA dan SMK yang dimulai 22 Juni 2026 mendatang, Cabdin II Disdikbud Kaltim resmi memangkas fasilitas bagi anak GTK yang mendaftar di luar sekolah tempat orang tuanya mengajar. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KALTIM POST)
Pada pelaksanaan SPMB jenjang SMA dan SMK yang dimulai 22 Juni 2026 mendatang, Cabdin II Disdikbud Kaltim resmi memangkas fasilitas bagi anak GTK yang mendaftar di luar sekolah tempat orang tuanya mengajar. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KALTIM POST)

KALTIMPOST.ID- Pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK akan dimulai pada 22-24 Juni mendatang. Berdasarkan petunjuk operasional SMPB yang dikeluarkan oleh Cabdin II Disdikbud Kaltim, terdapat perbedaan dengan pelaksanaan tahun sebelumnya. 

Salah satunya menyangkut anak guru dan tenaga kependidikan (GTK). Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Bontang Harwanti mengatakan untuk tahun ini hanya mengakomodasi anak GTK di tempat bertugas.  “Tidak ada yang itu (di luar tempat bertugas). Karena di provinsi tidak ada terkait poin tersebut,” kata Harwanti. 

Artinya nanti tidak ada fasilitasi bagi anak GTK yang bertugas di sekolah lain maupun jenjang di bawahnya. Sebagai contoh, yang difasilitasi ialah anak GTK dari guru yang bertugas di SMA 1. Ketika calon siswa tersebut mendaftar di SMA 1 Bontang. Namun jika memilih SMA lainnya tidak bisa masuk melalui sub jalur anak GTK. 

Baca Juga: Ekspor Perdana Pupuk Kaltim ke Australia, Wali Kota Neni Tagih Kejelasan DBH ke Kemenkeu

Pun demikian dengan anak GTK yang bertugas di SD maupun SMP maka tidak bisa masuk menggunakan jalur mutasi. Ketentuan ini juga berlaku di jenjang SMK. “Anak GTK di tempat bertugas ini masuk jalur mutasi atau perpindahan tugas orangtua. Kuotanya lima persen dari daya tampung,” ucapnya. 

Jika tahun sebelumnya, anak GTK di luar tempat bertugas itu diakomodasi melalui jalur afirmasi. Selain keluarga miskin dan penyandang disabilitas. Proses seleksi sebelumnya memakai akumulasi nilai rapor lima semester belakang.  Khusus tahun ini proses seleksi untuk jalur mutasi jika kuotanya terpenuhi sementara pendaftar membeludak maka urutan mengacu nilai gabungan. Penghitungan nilai gabungan yakni jumlah rerata nilai rapor dikalikan 60 persen. Di tambah nilai TKA dari jenjang SMP dikalikan 40 persen. 

Persyaratan untuk anak GTK yakni harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru dan tenaga kependidikan. Kemudian melampirkan kartu keluarga. Calon ,urid baru anak kandung guru dan tenaga kependidikan dari satuan pendidikan tempat orangtuanya bertugas diprioritaskan diterima sepanjang kuota tersedia. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#bontang #SPMB Bontang 2026 #jalur mutasi anak #SPMB 2026