KALTIMPOST.ID-DPRD Kota Bontang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Anggota Bapemperda DPRD Bontang, Yusuf menegaskan, regulasi tersebut penting untuk memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah di tengah tantangan sosial dan perkembangan teknologi yang semakin cepat.
Menurut Yusuf, saat ini pemuda menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari dekadensi moral, penyalahgunaan narkotika, pergaulan bebas, hingga rendahnya partisipasi organisasi dan aktivitas sosial masyarakat. Di sisi lain, perkembangan teknologi digital juga menuntut generasi muda memiliki literasi yang kuat agar tidak tergerus dampak negatif disrupsi teknologi.
“Pemuda merupakan aset strategis daerah. Karena itu perlu ada regulasi yang memberi arah kebijakan, ruang partisipasi, sekaligus perlindungan hukum bagi generasi muda di Kota Bontang,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III DPRD bontang dalam rangka penyampaian Raperda Tahun 2026, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini Kota Bontang belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur kepemudaan. Padahal, aktivitas organisasi kepemudaan di Bontang cukup berkembang, baik melalui Karang Taruna, KNPI, organisasi kepemudaan, komunitas kreatif, hingga forum pemuda digital.
Ketiadaan regulasi, lanjut Yusuf, membuat posisi pemuda belum mendapatkan ruang strategis dalam sistem pembangunan daerah. Karena itu, Raperda Kepemudaan diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembinaan dan pemberdayaan generasi muda secara berkelanjutan.
“Pembangunan kepemudaan harus disusun dengan skala prioritas yang jelas, termasuk target penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda berbasis kebutuhan lokal,” ucapnya.
Politikus PKB ini menambahkan, penyusunan Raperda tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta aturan pembentukan produk hukum daerah lainnya. Dalam prosesnya, DPRD dan pemerintah daerah harus memastikan setiap rancangan perda disusun secara terencana, sistematis, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, regulasi kepemudaan dinilai penting sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menetapkan usia 16 hingga 30 tahun sebagai kategori pemuda. Aturan tersebut menempatkan pemuda sebagai kelompok strategis dalam pembangunan nasional maupun daerah.
Dalam pembahasannya, Raperda Kepemudaan nantinya akan memuat berbagai aspek penting, mulai dari pengembangan kapasitas, kepemimpinan, kewirausahaan, partisipasi sosial, hingga ruang kreativitas pemuda di daerah.
Yusuf menyebut, keberadaan perda juga akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Bontang dalam menyusun program kepemudaan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Harapannya, perda ini nantinya mampu menciptakan generasi muda Bontang yang berdaya saing, mandiri, kreatif, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi,” tandasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki