Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dispopar Bontang Longgarkan Retribusi Bontang Kuala, Kini Pembayaran Tiap Kendaraan Ditarik Rp5 Ribu

Adhiel kundhara • Senin, 18 Mei 2026 | 17:24 WIB
SEMENTARA: Dispopar Bontang memberlakukan tarif masuk kawasan Pelataran Bontang Kuala per kendaraan Rp5 ribu sebelumnya pembayaran dikenakan tiap pengunjung. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
SEMENTARA: Dispopar Bontang memberlakukan tarif masuk kawasan Pelataran Bontang Kuala per kendaraan Rp5 ribu sebelumnya pembayaran dikenakan tiap pengunjung. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

BONTANG- Polemik tarif retribusi wisata di kawasan Bontang Kuala mulai direspons pemerintah. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Bontang resmi memberlakukan relaksasi tarif retribusi sejak Senin (18/5) sore. 

Dalam kebijakan baru itu, satu sepeda motor tetap dihitung satu orang meski ditumpangi dua hingga tiga pengunjung. Tarifnya pun dipatok hanya Rp5 ribu per motor.

Kepala Bidang Pariwisata Dispopar Bontang, Muhammad Ihsan mengatakan, relaksasi dilakukan untuk meredam keluhan masyarakat sekaligus mencari pola penerapan retribusi yang paling ideal di lapangan.

“Kalau satu motor isinya dua atau tiga orang tetap dihitung satu orang. Ini bagian dari relaksasi yang kami lakukan,” kata Ihsan saat diwawancarai, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut masih bersifat sementara sambil menunggu evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan retribusi wisata di kawasan tersebut. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan kajian pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan revisi aturan tarif dalam Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Ihsan, saat ini pemerintah belum bisa langsung mengubah tarif secara permanen karena seluruh besaran retribusi masih mengacu pada perda yang berlaku.

“Kalau nanti hasil evaluasi menunjukkan pola yang berjalan memang seperti ini, tentu akan kami kaji lagi dan bisa saja diusulkan untuk review perda,” ucapnya.

Tak hanya nominal, lokasi penarikan retribusi juga ikut diubah. Kini, penarikan hanya dilakukan di area pelataran belakang kawasan wisata. 

Kebijakan itu diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait titik penarikan dan besaran biaya yang dianggap memberatkan pengunjung.

Dalam skema relaksasi tersebut, kendaraan roda dua dikenakan retribusi Rp5 ribu per motor. Sedangkan kendaraan roda empat dipatok Rp10 ribu per mobil.

Meski begitu, fasilitas parkir di area pelataran tetap digratiskan. Sementara pengelolaan parkir kendaraan di bagian depan kawasan masih berjalan seperti biasa dan ditangani petugas parkir setempat.

“Kalau di pelataran itu free untuk parkirnya karena bagian dari fasilitas pelataran. Tapi parkir di depan tetap berjalan seperti biasa,” tutur dia.

Saat ini, Dispopar Bontang masih mengandalkan petugas internal untuk memantau pola pelaksanaan retribusi di lapangan. Namun ke depan, pemerintah membuka peluang melibatkan masyarakat Bontang Kuala dalam pengelolaan retribusi wisata.

Menurut Ihsan, keterlibatan warga lokal menjadi bagian penting agar aktivitas wisata di kawasan tersebut turut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Kami berharap nantinya pelaksanaan retribusi ini juga bisa bekerja sama dengan masyarakat dan memberdayakan warga Bontang Kuala,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#relaksasi tarif retribusi #Bontang Kuala #disporapar bontang