Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Warga Kampung Sidrap Bisa Masuk Sekolah di Bontang Lewat Jalur Domisili dan Prestasi

Adhiel kundhara • Selasa, 19 Mei 2026 | 18:59 WIB
BERI KEBIJAKAN: Disdikbud Bontang menegaskan warga Dusun Kampung Sidrap bisa mendapatkan pendidikan di sekolah melalui jalur yang ada. (ADIEL KUNDHARA/KP)
BERI KEBIJAKAN: Disdikbud Bontang menegaskan warga Dusun Kampung Sidrap bisa mendapatkan pendidikan di sekolah melalui jalur yang ada. (ADIEL KUNDHARA/KP)

BONTANG - Polemik penerimaan peserta didik baru (SPMB) bagi warga Dusun Kampung Sidrap kembali menjadi perhatian. Banyak orang tua berharap anak mereka tetap bisa bersekolah di Kota Bontang meski terkendala aturan domisili lintas wilayah administrasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparudin menegaskan, warga Kampung Sidrap masih memiliki peluang masuk sekolah di Bontang melalui jalur yang telah diatur dalam petunjuk teknis penerimaan siswa baru.

Menurutnya, untuk jenjang sekolah dasar (SD), warga Sidrap dapat memanfaatkan jalur domisili kedua atau jalur wilayah. Sementara untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), peluang terbuka melalui jalur prestasi.

Baca Juga: Hari Kedua SPMB Bontang 2026, Kuota Jalur Domisili di Empat SD Hampir Penuh

“Kalau SD itu bisa lewat jalur wilayah atau domisili kedua. Warga Sidrap itu bisa memilih SD 004, 005, 007, dan 009 Bontang Utara. Itu masuk wilayah 3," kata Saparudin.

Ia menjelaskan, jalur domisili utama dengan radius 400 meter dari rumah hingga sekolah tujuan. Secara otomatis wilayah Sidrap tidak bisa diakomodasi dengan radius tersebut.

Sementara untuk jenjang SMP, jalur yang memungkinkan bagi warga Sidrap ialah jalur prestasi. Jalur tersebut dapat digunakan apabila calon siswa memiliki nilai atau capaian akademik maupun nonakademik yang memenuhi syarat.

Prestasi akademik itu merupakan penggabungan antara nilai ujian sekolah dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Adapun nonakademik dibuktikan dengan prestasi kejuaraan yang diikuti oleh calon murid baru.

Akan tetapi, proses seleksi wajib dijalani oleh calon murid dari Sidrap. Khusus untuk SD urutan mengacu usia, sedangkan prestasi merupakan akumulasi nilai yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Usung Konsep Minimalis Modern, Ini Bocoran Desain dan Pagu Anggaran Proyek ACP SMPN 1 dan SMPN 2 Bontang

Selain membahas jalur penerimaan siswa, Disdikbud juga menyoroti persoalan penggunaan dokumen yang tidak sesuai aturan. Saparudin mengingatkan sekolah dan orang tua agar tidak mencoba memanipulasi data domisili demi mendapatkan kursi sekolah.

Menurutnya, pemalsuan dokumen berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan dapat menggugurkan status penerimaan siswa.

“Kalau ada pemalsuan dokumen itu bahaya karena bisa masuk pidana. Paling tidak penerimaannya digugurkan,” katanya.

Ia berharap seluruh sekolah aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait jalur penerimaan yang benar agar tidak ada orang tua maupun calon siswa yang dirugikan.

“Sekolah harus mampu memberikan informasi yang faktual kepada masyarakat. Kalau memang tidak bisa lewat satu jalur, arahkan ke jalur lain yang memang diperbolehkan,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#SPMB Bontang 2026 #sekolah negeri Bontang #Kampung Sidrap #jalur domisili #disdikbud bontang