Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MA Putuskan Tolak Kasasi Dua Terdakwa Pengadaan Lahan Labkesda Bontang  

Adhiel kundhara • Minggu, 24 Mei 2026 | 12:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

 

BONTANG - Hakim Mahkamah Agung telah memutuskan perkara kasus pengadaan lahan Labkesda Bontang. Hakim Ketua MA Soesilo mengatakan putusan tersebut keluar pada 12 Mei lalu. Terhadap dua terdakwa yang sebelumnya mengajukan kasasi yakni Sayid M Rizal dan Sayid Husen Assegaf.

"Kami menolak kasasi para terdakwa," kata Soesilo. Putusan kasasi tersebut bernomor 3045 K/PID.SUS/2026. Dengan ini maka putusan mengacu sebelumnya.

Terdakwa Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal W dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada masing-masing terdakwa, serta denda Rp 250 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Baca Juga: Formasi Guru SD Paling Banyak Dibuka di Rekrutmen Guru Pengganti Bontang 2026  

Tidak hanya memperberat pidana pokok, hakim banding juga menaikkan nilai uang pengganti secara signifikan. Uang pengganti untuk terdakwa Sayid Husain Assegaf kini menjadi Rp 760.060.000, sementara terdakwa II wajib membayar Rp 864.490.000.

Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tidak mencukupi, keduanya harus menjalani pidana penjara tambahan masing-masing 2 tahun.

Baca Juga: PembangunanTrotoar Jalan Patimura Segera Dikerjakan, Penyesuaian Anggaran Pengaruhi Volume Proyek  

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta untuk masing-masing terdakwa.

Uang pengganti hanya dibebankan kepada Terdakwa I sebesar Rp 40 juta. Jumlah yang oleh hakim banding dinilai tidak sebanding dengan peran dan kerugian negara yang terjadi. (*)

Editor : Sukri Sikki
#labkesda bontang #kasasi #Mahkamah Agung (MA) #putusan