Dirawat 5 Hari, Pelajar SMA Korban Truk Mundur di Tanjakan Jalan S Parman Bontang Meninggal 

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 16:57 WIB
INSIDEN MAUT: Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan S Parman menelan korban satu pelajar meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
INSIDEN MAUT: Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan S Parman menelan korban satu pelajar meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

BONTANG- 
Kabar duka datang dari insiden kecelakaan maut di tanjakan Jalan S Parman, tepatnya setelah simpang RSUD Taman Husada Bontang. Pelajar SMA yang menjadi korban tabrakan truk mundur akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari di rumah sakit.

Korban mengembuskan napas terakhir pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 22.20 Wita di RSUD Taman Husada Bontang. Sebelumnya, korban sempat menjalani operasi akibat luka berat yang dideritanya usai kecelakaan pada Sabtu (23/5/2026) lalu.

Salah seorang tetangga korban yang merupakan warga RT 29 Kelurahan Telihan mengatakan kondisi korban terus menurun meski sempat mendapatkan penanganan medis intensif.

“Korban meninggal tadi malam sekitar pukul 22.20 di rumah sakit. Tadi pagi juga sudah dimakamkan sekitar pukul 10.00 di pemakaman Kilometer 4,” katanya, Kamis (28/5/2026).

Insiden nahas itu bermula ketika sebuah truk bermuatan semen dan sembako diduga mengalami patah as roda saat melintas di tanjakan Jalan S Parman. Kendaraan berat tersebut kemudian tidak terkendali dan bergerak mundur.

Di saat bersamaan, korban yang mengendarai sepeda motor berada tepat di belakang truk. Benturan keras pun tak terhindarkan. Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami retak tulang pipi kanan, retak tulang rusuk, hingga gegar otak. Selama lima hari terakhir, tim medis terus berupaya menyelamatkan nyawa korban. Namun kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa ini sempat menyita perhatian warga Bontang karena lokasi kecelakaan dikenal sebagai jalur menanjak yang cukup padat dilalui kendaraan besar. Warga juga menilai jalur tersebut rawan kecelakaan, terutama bagi kendaraan bermuatan berat.

Kasatlantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi mengatakan sopir truk telah diamankan sejak hari kejadian dan kini masih menjalani proses hukum.

Menurutnya, usai kecelakaan terjadi, pengemudi truk sempat memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit sebelum melapor kepada pihak kepolisian. “Pengemudi tetap diproses. Saat ini sudah ditahan,” ucapnya.

Polisi menjerat sopir truk dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai enam tahun penjara.

Sementara itu, polisi memastikan pengemudi tidak dikenakan pasal terkait melarikan diri setelah kecelakaan sebagaimana diatur dalam Pasal 231 dan Pasal 312 UU LLAJ. Hal itu karena sopir dinilai kooperatif dengan memberikan bantuan kepada korban serta melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian. (*)

Editor : Ismet Rifani
pelajar tewas ditabrak truk Truk mundur di Jalan S Parman Satlantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi