BONTANG - Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bontang Karya Utamindo (BKU) yang sempat menyita perhatian publik akhirnya dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau.
Keputusan itu diambil setelah penyidik tidak menemukan adanya unsur kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan perusahaan anak usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) tersebut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kaltim Hari Ini, Balikpapan Bakal Diguyur Hujan Sedang Dini Hari
Kepala Kejari Bontang Beni Putra melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fajarudin Salampessy menegaskan, penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan telaah hukum selama proses penyidikan berlangsung. Menurut Fajar, salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah tidak adanya aturan yang secara spesifik mengatur pembagian dividen atau laba perusahaan daerah kepada pemerintah daerah.
“Kerugian negara itu harus dihitung jelas. Sementara sampai sekarang belum ada aturan mengenai proporsi pembagian laba kepada pemerintah daerah,” kata Fajar.
Baca Juga: DPRD Samarinda Soroti Wacana Penghapusan Guru Honorer, Siapa Gantikan Guru yang Pensiun?
Sebelumnya, kasus ini sempat naik ke tahap penyidikan pada 2024 lalu. Saat itu, Kejari Bontang menyoroti pengelolaan SPBN Tanjung Limau oleh PT BKU yang tidak memberikan kontribusi dividen kepada Pemerintah Kota Bontang.
Kondisi tersebut sempat memunculkan dugaan adanya kerugian negara karena aset pemerintah digunakan untuk aktivitas usaha tanpa menghasilkan pemasukan bagi daerah. Namun dalam perkembangan penyidikan, jaksa menemukan fakta bahwa asumsi tidak adanya setoran dividen tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Menurut Fajar, kerugian negara seharusnya dapat dihitung berdasarkan besaran keuntungan yang semestinya diterima pemerintah daerah. Masalahnya, hingga kini Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Perumda AUJ belum memuat klausul terkait pembagian laba perusahaan daerah.
“Ini yang membuat kami juga kaget. Ternyata di perda tidak diatur soal proporsi pembagian keuntungan,” ucapnya.
Karena tidak ada dasar hukum yang mengatur besaran dividen maupun kewajiban setoran laba kepada pemerintah daerah, penyidik akhirnya tidak dapat menghitung nilai kerugian negara secara pasti.
Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga disebut tidak mengarah pada adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan SPBN tersebut. “Tidak tampak adanya kerugian negara dan unsur pidananya juga tidak terpenuhi,” tutur dia.
Kejari Bontang bahkan telah menyarankan agar pemerintah daerah segera menyusun regulasi yang mengatur mekanisme pembagian laba perusahaan daerah. Langkah itu dinilai penting agar pengelolaan BUMD memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan kontribusi jelas terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Sudah kami sarankan supaya diatur dalam perda. Karena sampai sekarang memang belum ada ketentuan pembagian hasil keuntungan,” terangnya.
Kasus dugaan korupsi PT BKU sendiri sebelumnya cukup menjadi sorotan publik di Kota Bontang. Penyidikan bermula dari pengelolaan SPBN Tanjung Limau di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, yang dinilai tidak memberikan pemasukan signifikan bagi daerah.
Bahkan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sempat memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut. Namun setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pendalaman hukum, Kejari akhirnya memutuskan menghentikan perkara melalui penerbitan SP3.
Meski demikian, Kejari menegaskan evaluasi terhadap tata kelola perusahaan daerah tetap penting dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali muncul di kemudian hari. (*)
Editor : Sukri Sikki