KALTIMPOST.ID-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang memberi sorotan tajam terhadap tanggapan kepala daerah atas dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD. Yakni raperda tentang kepemudaan dan penanggulangan bencana industri. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi, menegaskan regulasi yang dibahas jangan hanya berhenti sebagai aturan normatif tanpa implementasi nyata di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Winardi dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap jawaban Wali Kota Bontang atas dua raperda inisiatif DPRD, Senin (18/5/2026). Dalam penyampaiannya, Winardi mengatakan Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya menyambut baik dan menerima tanggapan pemerintah kota terhadap dua raperda tersebut.
Namun, pihaknya menilai substansi aturan harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah, khususnya pengembangan pemuda dan mitigasi risiko kawasan industri. “Fraksi PDI Perjuangan menilai materi muatan dalam raperda kepemudaan harus selaras dengan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan beserta aturan turunannya,” kata Winardi, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan, kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan pemuda perlu diarahkan secara substantif. Menurutnya, pemerintah daerah harus membuka ruang kaderisasi berbasis kompetensi, kewirausahaan, inovasi digital, kepeloporan sosial, hingga peningkatan partisipasi pemuda dalam pemerintahan daerah.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong agar kegiatan kepemudaan yang berorientasi pada pengembangan kapasitas, kreativitas, dan partisipasi aktif pemuda dimasukkan sebagai prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Penyediaan sarana dan prasarana pemuda juga perlu menjadi perhatian serius, mulai dari ruang kreatif, pusat aktivitas pemuda, fasilitas olahraga hingga wadah pengembangan ekonomi kreatif,” ucapnya. Winardi menambahkan, sinergi antarperangkat daerah juga harus diperkuat agar pelayanan terhadap pemuda dapat berjalan terpadu dan terintegrasi. Pengembangan organisasi kepemudaan pun dinilai perlu diiringi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas organisasi.
Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya pemberian penghargaan kepada pemuda dan organisasi kepemudaan berprestasi berdasarkan indikator yang objektif, terukur, dan berdampak nyata terhadap pembangunan daerah. “Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda sesuai karakteristik daerah. Namun komitmen itu harus diwujudkan melalui program nyata, terarah, dan berkelanjutan,” tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Fraksi PDI Perjuangan turut memberikan pandangan terhadap raperda tentang penanggulangan bencana di kawasan industri. Winardi menyebut fraksinya sepakat bahwa regulasi tersebut harus memiliki kekhususan dan tidak mengulang materi yang telah diatur dalam perda sebelumnya.
Ia merujuk pada Perda Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mitigasi Bencana Banjir. Menurutnya, pengaturan penanggulangan bencana industri harus lebih menitikberatkan pada aspek mitigasi risiko, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggung jawab perusahaan, perlindungan masyarakat sekitar kawasan industri, hingga mekanisme koordinasi lintas pihak saat kondisi darurat industri terjadi.
“Terkait usulan perubahan judul menjadi raperda tentang penanggulangan bencana industri di daerah, Fraksi PDI Perjuangan pada dasarnya dapat memahami dan menerima sepanjang substansi pengaturannya benar-benar memperkuat fokus terhadap penanganan bencana industri secara spesifik, komprehensif, dan implementatif,” terangnya.
Ia menambahkan, penambahan materi teknis nantinya dapat dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (riz)
Editor : Muhammad Rizki