Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum Terdakwa Buka Peluang Ajukan PK

Adhiel kundhara • Jumat, 29 Mei 2026 | 18:13 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara kasus pengadaan lahan Labkesda Bontang. Informasi penolakan itu diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), meski hingga kini tim kuasa hukum mengaku belum menerima salinan resmi putusan lengkap dari pengadilan.

Penasihat hukum terdakwa, Surasman, mengatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. Menurut dia, koordinasi dengan klien baru akan dilakukan setelah salinan putusan diterima secara lengkap.

“Kami sementara ini masih menunggu putusan lengkapnya dulu. Karena sampai sekarang kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan,” kata Surasman.

Ia menjelaskan, kasasi memang menjadi upaya hukum terakhir dalam jalur biasa. Namun demikian, masih terdapat peluang untuk menempuh Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa.

Baca Juga: DPK Syariah Kaltim Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Likuiditas, Kepercayaan Masyarakat Meningkat

“Kalau upaya PK tentu memungkinkan. Siapapun memiliki hak untuk mengajukan PK sepanjang memenuhi syarat yang diatur,” ucapnya.

Menurut Surasman, pengajuan PK tidak selalu harus didasarkan pada novum atau bukti baru. Ada sejumlah alasan lain yang dapat dijadikan dasar pengajuan, termasuk dugaan adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara.

“Selain novum, ada juga alasan lain. Misalnya jika ada kekhilafan hakim yang secara nyata bisa menjadi dasar untuk mengajukan PK,” tutur dia.

Meski demikian, pihaknya belum ingin berspekulasi terkait langkah berikutnya. Fokus utama saat ini adalah mempelajari isi lengkap putusan Mahkamah Agung sebelum menentukan strategi hukum lanjutan bersama klien.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Keselamatan Pasien, RSUD Harapan Insan Sendawar Perkuat Sinergi Bidang Penunjang

“Nanti setelah putusan resmi kami terima, baru kami koordinasikan lagi dengan klien terkait langkah berikutnya,” terangnya.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung telah memutuskan perkara kasus pengadaan lahan Labkesda Bontang. Hakim Ketua MA Soesilo mengatakan keputusan tersebut keluar pada 12 Mei lalu. Terhadap dua penipu yang sebelumnya mengajukan kasasi yakni Sayid M Rizal dan Sayid Husen Assegaf.

“Kami menolak kasasi para penipu,” kata Soesilo. Putusan kasasi tersebut bernomor 3045 K/PID.SUS/2026. Dengan ini maka kesimpulan mengacu sebelumnya.

Terdakwa Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal W dinyatakan terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair.

Majelis kemudian menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada masing-masing pelaku, serta denda Rp 250 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Tidak hanya memperberat pidana pokok, hakim banding juga menaikkan nilai uang pengganti secara signifikan. Uang pengganti untuk pengacara Sayid Husain Assegaf kini menjadi Rp 760.060.000, sementara pengacara II wajib membayar Rp 864.490.000.

Baca Juga: Lakukan Media Visit ke Kaltim Post, KomiC Poltekba Diajak Mengenal Dunia Jurnalistik

Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hartanya tidak mencukupi, keduanya harus menjalani pidana penjara tambahan masing-masing 2 tahun.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta untuk masing-masing pelaku.

Uang pengganti hanya dibebankan kepada Terdakwa I sebesar Rp 40 juta. Jumlah yang oleh hakim banding dinilai tidak sebanding dengan peran dan kerugian negara yang terjadi. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#kasus Labkesda Bontang #kasasi ditolak MA #korupsi Labkesda #pengadaan lahan Labkesda #mahkamah agung