BONTANG - Pemkot Bontang mulai menyoroti serius soal dividen perusahaan daerah. Pasalnya, hingga kini belum ada pengaturan rinci terkait nominal maupun skema pembagian laba dalam perda sejumlah BUMD, termasuk Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) serta Perumda Tirta Taman.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkot Bontang Moch Arif Rochman mengakui aturan soal dividen memang belum diatur spesifik dalam perda perusahaan daerah.
“Kalau memang perlu direview, nanti kita review lagi perdanya. Apakah memang harus dimasukkan secara khusus atau cukup mengikuti aturan di atasnya,” kata Arif.
Persoalan ini mencuat setelah adanya masukan dari Kejaksaan terkait belum tercantumnya skema dividen dalam perda BUMD di Bontang. Padahal, di sejumlah daerah lain aturan pembagian laba perusahaan daerah sudah diatur secara eksplisit.
Baca Juga: Apdesi Paser Desak Pemkab Segera Sahkan Perda Pilkades Serentak 2027
Arif menjelaskan, secara prinsip tujuan BUMD memang bukan semata mencari keuntungan. Dalam aturan yang lebih tinggi, BUMD dibentuk untuk membantu perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, serta menghasilkan laba.
“Artinya ketika perusahaan sudah mendapatkan keuntungan, di situlah sebenarnya mereka wajib memberikan dividen,” ucapnya.
Namun untuk AUJ, Pemkot belum bisa berharap besar dalam waktu dekat. Kondisi keuangan perusahaan disebut masih belum stabil sehingga belum memungkinkan memberikan kontribusi maksimal ke kas daerah.
Berbeda dengan AUJ, harapan besar justru muncul dari Perumda Tirta Taman. Setelah penyesuaian tarif air pada April lalu, perusahaan air minum milik daerah itu mulai menunjukkan prospek keuangan lebih positif.
“Mereka sudah berjanji, kalau kondisi keuangan membaik dan hasil audit menunjukkan laba positif, maka akan memberikan dividen kepada pemerintah,” tutur dia.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi Online di Penginapan Sangkulirang, Kutim
Meski begitu, nominal dividen yang akan diberikan masih belum ditentukan. Pemkot masih menunggu hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) tahun buku 2026 yang dilakukan pada 2027 mendatang.
Menurut Arif, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi pendukung agar ketika perusahaan mulai mencetak laba, mekanisme pembagian dividen sudah siap diterapkan. “Nanti sambil kita siapkan regulasinya. Masih ada waktu,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki