BONTANG - Penanganan banjir masih menjadi perhatian utama Pemkot Bontang. Namun berdasarkan aturan terbaru, terkait penurapan sungai saat ini menjadi kewenangan Pemprov Kaltim. Artinya, Pemkot Bontang mendapatkan tugas untuk penanganan di saluran drainase.
Kepala Bapperida Bontang Syahruddin menjelaskan, sebagian besar sungai yang melintasi wilayah Bontang telah memiliki konstruksi penurapan. Namun kapasitas sungai yang ada masih belum sepenuhnya mampu menampung debit air saat curah hujan tinggi.
“Kalau panjang sungai yang menyentuh Kota Bontang, sekitar 75 persen sudah terturap. Tetapi ada yang sudah lama sehingga perlu rehabilitasi, dan kapasitasnya juga masih terbatas ketika hujan deras,” kata Syahruddin.
Menurutnya, kewenangan penanganan sungai kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur karena status sungai yang melintasi lebih dari satu wilayah administrasi. Di Bontang terdapat dua daerah aliran sungai (DAS) utama yang menjadi perhatian, yakni DAS Bontang dan DAS Guntung.
Karena itu, Pemkot Bontang lebih memprioritaskan pembenahan drainase utama yang berada dalam kewenangan pemerintah kota. Program tersebut diharapkan dapat mengurangi genangan yang selama ini terjadi di sejumlah kawasan permukiman.
“Fokus kami sekarang memang ke drainase kota. Karena sungai sudah menjadi kewenangan provinsi,” ucapnya.
Meski demikian, Pemkot Bontang tetap mengajukan sejumlah program penurapan sungai kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui skema belanja langsung (BL) perangkat daerah provinsi untuk tahun anggaran 2027.
Syahruddin menyebut usulan tersebut diajukan melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan dibahas dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi. “Penurapan sungai tetap kami usulkan, tetapi melalui belanja langsung provinsi. Jadi bukan lewat bantuan keuangan,” tutur dia.
Seluruh usulan tersebut, baik melalui bantuan keuangan maupun belanja langsung provinsi, diajukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan dibahas dalam forum perencanaan pembangunan.
Namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai usulan mana saja yang akan diakomodasi oleh pemerintah provinsi. Menurut Syahruddin, kondisi fiskal yang sedang mengalami tekanan membuat proses seleksi program menjadi lebih ketat.
“Belum ada gambaran mana yang akan diakomodasi. Baik yang melalui bantuan keuangan maupun belanja langsung. Dengan kondisi fiskal yang terbatas, ruang untuk mengakomodasi usulan daerah juga semakin terbatas,” tandasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki