Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Insentif Guru Swasta Cair Tiga Bulan Sekali, DPRD Bontang Siapkan Revisi Perda

ADV • Senin, 8 Juni 2026 | 14:00 WIB
Heri Keswanto
Heri Keswanto

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Kesejahteraan guru swasta di Bontang kembali menjadi sorotan. Skema pencairan insentif daerah yang masih dilakukan setiap tiga bulan sekali dinilai belum mampu menjawab kebutuhan para tenaga pendidik yang harus memenuhi kebutuhan hidup setiap bulan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang Heri Keswanto menegaskan, persoalan tersebut menjadi salah satu fokus dalam pembahasan revisi peraturan daerah (perda) yang saat ini tengah digodok bersama pemerintah kota.

Revisi regulasi itu diharapkan mampu menghadirkan sistem pencairan insentif yang lebih efektif, tepat waktu, dan memberikan kepastian bagi para guru swasta.

Baca Juga: Dua Dapur MBG di Bontang Selatan Setop Sementara, Sekitar 4.000 Penerima Manfaat Terdampak

Menurut Heri, saat ini sebagian guru swasta di Bontang menerima gaji sekitar Rp 4 juta per bulan dari sekolah atau yayasan. Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahan insentif melalui program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebesar kurang lebih Rp 2 juta.

Namun demikian, bantuan tersebut belum sepenuhnya dirasakan optimal lantaran pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Kondisi itu dinilai kurang ideal karena kebutuhan para guru berlangsung secara rutin setiap bulan.

“Bosda itu sekitar Rp 2 juta, tetapi pencairannya masih tiga bulan sekali. Ini yang sedang kami bahas dalam revisi perda,” kata Heri.

Baca Juga: Kementerian ESDM Tinjau Proyek Jargas Bontang Lusa, Pemasangan SR Sudah 91 Persen

Dia menjelaskan, revisi Perda nantinya tidak hanya mengatur besaran insentif yang diterima guru swasta. Regulasi tersebut juga akan memuat mekanisme pencairan, syarat penerimaan, hingga ketentuan teknis lainnya agar pelaksanaan program berjalan lebih jelas dan memiliki kepastian hukum.

“Nanti di perda akan diatur besarannya, aturan mainnya, termasuk berapa kali pencairannya. Tujuannya supaya kesejahteraan guru lebih terjamin,” ucapnya.

Politikus Gerindra tersebut menilai perbaikan sistem insentif menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pendidikan swasta di Kota Bontang. Pasalnya, belakangan ini banyak guru swasta yang mulai melirik peluang mengajar di sekolah negeri melalui skema perekrutan guru pengganti.

Jika fenomena tersebut terus terjadi tanpa diimbangi kebijakan yang berpihak kepada guru swasta, sekolah-sekolah swasta berpotensi kehilangan tenaga pengajar berkualitas.

Dampaknya, proses belajar mengajar dan kualitas pendidikan di lembaga pendidikan swasta bisa terganggu.

Karena itu, Heri meminta pihak sekolah swasta maupun yayasan pendidikan mulai menyiapkan langkah antisipasi. Salah satunya dengan melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pengajar dan menyiapkan regenerasi guru apabila sewaktu-waktu terjadi perpindahan ke sekolah negeri.

“Sekolah swasta juga harus bersiap mencari tenaga pengganti jika ada guru yang memilih pindah. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar kualitas pendidikan tetap terjaga,” pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#insentif guru #Bantuan operasional sekolah #peraturan daerah #kesejahteraan guru #DPRD Bontang