BONTANG- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di DPRD Bontang belum dapat dilanjutkan. Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, meminta tim penyusun melakukan penyempurnaan terhadap substansi aturan, khususnya terkait pengakomodasian program Koperasi Merah Putih dalam rancangan regulasi tersebut.
Menurut Nursalam, usulan memasukkan penggunaan aset Pemkot Bontang untuk bangunan Koperasi Merah Putih ke dalam pasal-pasal raperda belum memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menilai ketentuan tersebut belum tercantum dalam bagian ketentuan umum maupun naskah penjelasan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau ingin mengakomodasi Koperasi Merah Putih, harus ada dasar hukumnya yang jelas. Tidak cukup hanya disisipkan di dalam pasal. Harus masuk dalam ketentuan umum dan dijelaskan dalam naskah penjelasan agar memiliki kepastian hukum,” kata Salam usai melakukan pembahasan dengan OPD terkait, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat pembahasan, tim penyusun sempat menyampaikan bahwa keberadaan klausul tersebut merupakan bentuk pengakomodasian kearifan lokal. Namun, Nursalam mempertanyakan argumentasi tersebut mengingat Koperasi Merah Putih merupakan program yang berlaku secara nasional.
Meski demikian, ia memahami adanya kebutuhan daerah untuk menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi lokal. Karena itu, revisi tetap dimungkinkan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas dan dituangkan secara sistematis dalam dokumen raperda.
Politikus Golkar rersebut menegaskan, tanpa pencantuman dalam ketentuan umum dan naskah penjelasan, regulasi yang disusun berisiko mengalami cacat prosedur maupun cacat hukum.
DPRD Bontang pun memberikan waktu selama satu pekan kepada tim penyusun untuk melakukan perbaikan. Hasil revisi tersebut dijadwalkan kembali dibahas pada pekan depan.
Nursalam menjelaskan, penyesuaian ini muncul setelah terbitnya kebijakan pemerintah terkait Koperasi Merah Putih yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah, termasuk skema sewa lahan milik pemerintah.
“Karena regulasi ini menyangkut penggunaan aset daerah, maka seluruh mekanismenya harus jelas. Mulai dari masa sewa, besaran tarif, hingga kapan kewajiban pembayaran sewa mulai diberlakukan,” katanya.
Ia menambahkan, pengaturan yang rinci diperlukan untuk memastikan daerah memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal tanpa menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Nursalam menyebut Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan regulasi yang bersifat mandatori dari pemerintah pusat sehingga wajib disusun dan disesuaikan oleh pemerintah daerah. Karena itu, setiap perubahan maupun penambahan substansi harus mengikuti koridor hukum yang berlaku.
“Prinsipnya, DPRD mendukung penguatan regulasi pengelolaan aset daerah. Namun seluruh ketentuan yang dimasukkan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan masalah saat diterapkan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani