Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Status Lahan Tambak Dipertanyakan, DPRD Bontang Minta Pemkot Turun Langsung

ADV • Rabu, 10 Juni 2026 | 08:53 WIB
Komisi gabungan DPRD Bontang menerima perwakilan Kelompok Tani Sipatuo dalam rapat dengar pendapat terkait kejelasan status lahan tambak yang mereka kelola di kawasan pesisir. (ADIEL KUNDHARA/KALTIM POST)
Komisi gabungan DPRD Bontang menerima perwakilan Kelompok Tani Sipatuo dalam rapat dengar pendapat terkait kejelasan status lahan tambak yang mereka kelola di kawasan pesisir. (ADIEL KUNDHARA/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Persoalan kejelasan status lahan tambak milik Kelompok Tani Sipatuo di wilayah pesisir kembali menjadi perhatian DPRD Bontang.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD meminta instansi terkait segera melakukan survei lapangan dan memberikan penjelasan menyeluruh kepada masyarakat mengenai status lahan yang mereka kelola.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan RDP tersebut digelar pada Selasa (9/6/2026) setelah kelompok tani mempertanyakan kejelasan status tanah tambak mereka yang berada di kawasan laut, baik di wilayah Bontang Utara maupun Bontang Selatan.

Baca Juga: Usai Bebas dari Penjara: Rita Widyasari Bantah Kekayaan Rp237 Miliar Berasal dari Jabatan Bupati Kukar

Dalam forum tersebut, perwakilan Kelompok Tani Sipatuo yang dipimpin Amir menyampaikan keluhan terkait proses peningkatan status surat tanah. Menurut mereka, meski telah memiliki alas hak sebagai dasar kepemilikan, pengurusan dokumen tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.

Menanggapi hal itu, pihak kecamatan menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki kewenangan untuk menghambat maupun menghalangi proses administrasi masyarakat.

Setiap tahapan pengurusan, kata mereka, selalu dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).

Sementara itu, Dinas Perkimtan menjelaskan bahwa alas hak memang menjadi salah satu dasar dalam proses peningkatan status surat tanah.

Namun, proses tersebut juga harus mengacu pada sejumlah regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Peraturan Gubernur, Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, hingga Peraturan Presiden yang mengatur pemanfaatan ruang dan wilayah pesisir.

Baca Juga: Harga BBM Kalimantan Timur Per 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.650 per Liter

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD turut menggali informasi lebih rinci terkait kondisi lahan yang dipersoalkan. Mereka mempertanyakan apakah lokasi tersebut merupakan kawasan pasang surut atau seluruhnya berada di atas laut, serta memastikan ada atau tidaknya sengketa atas lahan tersebut.

Kelompok Tani Sipatuo kemudian menjelaskan bahwa lahan yang mereka kelola tidak sedang dalam sengketa. Mereka juga menyebut kawasan tersebut merupakan lahan basah yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan tambak.

Selain itu, kelompok tani mempertanyakan alasan mengapa saat ini peningkatan status surat tanah tidak dapat dilakukan, sementara pada masa sebelumnya terdapat lahan di sekitar lokasi yang disebut berhasil melalui proses serupa.

Menurut Heri, DPRD memandang persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan agar seluruh pihak memiliki data yang sama sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.

“Kami meminta pemerintah bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil di lapangan. Dengan begitu, masyarakat memperoleh penjelasan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Heri.

Sebagai hasil rapat, DPRD Bontang meminta Dinas Perkimtan serta pihak kecamatan di Bontang Utara dan Bontang Selatan segera melakukan survei terhadap titik lokasi yang dimaksud.

Selain itu, pemerintah juga diminta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas kewenangan pengelolaan wilayah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Bontang.

Tidak hanya itu, DPRD juga menekankan pentingnya penjelasan mengenai status RTRW pada kawasan tersebut. Pasalnya, peruntukan ruang menjadi salah satu faktor utama yang menentukan apakah suatu lahan dapat diproses lebih lanjut dalam administrasi pertanahan.

Baca Juga: Baru Bebas, Rita Widyasari Bantah Punya 110 Mobil dan Uang Ratusan Miliar

“Masyarakat perlu mengetahui secara jelas bagaimana status tata ruang di kawasan tersebut dan regulasi apa saja yang menjadi dasar pemerintah dalam mengambil keputusan. Transparansi informasi ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan kesepakatan seluruh pihak untuk menunggu hasil survei dan kajian lanjutan dari pemerintah. Kelompok Tani Sipatuo berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan terhadap proses administrasi lahan tambak yang selama ini mereka perjuangkan. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#kelompok Tani Sipatuo #RTRW Bontang #lahan tambak Bontang #DPRD Bontang #Perkimtan Bontang