KALTIMPOST.ID, BONTANG – Persoalan tambang galian C menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. DPRD Bontang menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Joni Alla' Padang, mengatakan kebutuhan material konstruksi harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan dokumen tata ruang yang baru. Menurutnya, ketersediaan bahan baku pembangunan menjadi faktor penting untuk mendukung pembangunan Kota Bontang dalam beberapa dekade ke depan.
"Kalau berbicara galian C, dampaknya besar sekali terhadap pembangunan Kota Bontang. Karena itu perlu dibahas secara mendalam," ujar Joni saat rapat pembahasan Raperda RTRW, Senin (8/6).
DPRD, lanjut dia, ingin mengetahui sejauh mana komunikasi yang telah dilakukan pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat terkait kebijakan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Bontang.
Pasalnya, berdasarkan regulasi yang berlaku, Kota Bontang tidak termasuk wilayah yang dialokasikan untuk kegiatan pertambangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi persoalan ketika kebutuhan material pembangunan terus meningkat setiap tahun.
Joni menilai pemerintah perlu memiliki proyeksi yang jelas terkait kebutuhan material konstruksi dalam 20 tahun mendatang. Kajian tersebut penting agar pembangunan tidak terkendala pasokan bahan baku.
"Kami ingin mengetahui apakah sudah ada pemetaan kebutuhan material untuk pembangunan jangka panjang. Kalau sumber material tidak tersedia di daerah sendiri, tentu harus ada perhitungan yang matang," katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap pasokan material dari luar daerah berpotensi meningkatkan biaya pembangunan. Mulai dari biaya transportasi hingga harga material yang diterima di lapangan.
"Kalau semuanya harus didatangkan dari luar daerah, tentu biaya pembangunan menjadi lebih tinggi. Ini harus menjadi pertimbangan dalam perencanaan pembangunan kota," tegasnya.
Baca Juga: Mantap BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Juni 2026? Ini Fakta Terbaru, Syarat Penerima dan Cara Cek Bansos
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Much Cholis Edi Prabowo, menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan RTRW.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 110 Tahun 2022, Kota Bontang dan Balikpapan tidak termasuk kawasan yang diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.
Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan kawasan pertambangan baru dalam RTRW apabila bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Kota Bontang dan Balikpapan masuk kawasan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Jadi tidak mungkin kita mengeluarkan izin untuk aktivitas tersebut," jelasnya.
Bowo menambahkan, apabila terdapat usulan kawasan pertambangan dalam dokumen tata ruang, maka harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemerintah pusat. Tanpa persetujuan tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan.
"Hingga saat ini tidak terdapat izin usaha pertambangan yang berlaku di wilayah Kota Bontang," pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi