KALTIMPOST.ID, BONTANG - Potensi konflik lahan menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang. Ketua Pansus Joni Alla' Padang mengatakan, dokumen tata ruang yang sedang dibahas tidak boleh melahirkan persoalan baru dengan mengorbankan hak-hak masyarakat.
Menurutnya, salah satu tugas utama pansus adalah memastikan tidak ada penetapan pola ruang yang berpotensi merugikan warga akibat ketidaksesuaian data maupun kondisi di lapangan.
“Fungsi kami memastikan proses ini berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak ada kepentingan masyarakat yang dikorbankan,” kata Joni, Senin (15/6/2026)
Baca Juga: Sering Viral di Medsos, Kemunculan Orangutan di Permukiman Jadi Alarm Ancaman Habitat
Dalam pembahasan RTRW, pansus melakukan verifikasi terhadap berbagai kawasan yang tercantum dalam peta digital. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi konflik ruang sebelum rancangan perda disahkan.
Joni menjelaskan, RTRW akan menjadi dasar bagi berbagai kebijakan pembangunan, mulai dari investasi, industri, penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga penyusunan program pembangunan daerah.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan Lampaui Target, Kapan Selesai?
Karena itu, setiap kesalahan dalam penetapan ruang dapat menimbulkan dampak jangka panjang. Politisi PDI Perjuangan ini mencontohkan kemungkinan munculnya konflik, apabila kawasan yang selama ini telah menjadi permukiman warga justru ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau atau fungsi lain yang tidak sesuai kondisi eksisting.
“Kalau masyarakat punya sertifikat dan suatu saat ingin membangun rumah, tentu tidak bisa serta-merta dibatasi karena ada hak yang harus dihormati,” ucapnya.
Joni menambahkan, pansus tidak ingin sekadar mengejar penyelesaian dokumen RTRW tanpa memastikan kualitas substansinya. Baginya, proses yang benar lebih penting daripada target penyelesaian yang terburu-buru.
“Kalau masalahnya sudah dipetakan sejak awal, selesaikan dulu. Jangan nanti muncul konflik baru setelah perda disahkan,” tutur dia.
Ia berharap seluruh pihak dapat menyamakan data dan persepsi agar RTRW yang dihasilkan benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat Kota Bontang. (*)
Editor : Sukri Sikki