BONTANG- Tingginya harga LPG 3 kilogram (kg) yang masih dikeluhkan masyarakat. Anggota Komisi B DPRD Bontang Suharno mengatakan harga gas melon yang seharusnya dapat diperoleh sesuai ketentuan justru dijual jauh di atas harga yang berlaku di lapangan.
Menurutnya, persoalan distribusi LPG 3 kilogram di Bontang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait. Sebab, masyarakat masih kesulitan mendapatkan gas bersubsidi dengan harga yang wajar.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat itu, kenapa harga yang seharusnya sekitar Rp21 ribuan bisa naik menjadi Rp30 ribu bahkan ada yang mencapai Rp40 ribu per tabung. Harus dicari di mana letak masalahnya dan siapa yang bermain dalam rantai distribusi tersebut,” kata Suharno.
Menurut dia, masyarakat sebenarnya tidak terlalu mempersoalkan siapa yang menjual LPG 3 kilogram, baik pangkalan maupun pengecer. Yang terpenting, harga yang diterima masyarakat tidak terlalu jauh dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau masyarakat harus mencari gas ke sana kemari tetapi harganya tetap tinggi, tentu itu tidak menyelesaikan masalah. Yang penting barang tersedia dan harganya masih dalam batas yang wajar,” ucapnya.
Politikus PKS tersebut juga menyoroti rencana peningkatan status pengecer menjadi subpangkalan yang sebelumnya sempat diwacanakan pemerintah. Menurutnya, skema tersebut seharusnya dapat mempermudah masyarakat memperoleh LPG bersubsidi secara langsung tanpa harus bergantung pada distribusi yang berlapis.
Suharno menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki aturan mengenai batas harga penjualan LPG 3 kg kepada masyarakat. Karena itu, apabila ditemukan harga yang melampaui ketentuan, perlu dilakukan investigasi dan penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau sudah ada temuan di lapangan, harus diumumkan siapa yang salah dan diberikan sanksi. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan terus berulang,” tutur dia.
Ia menilai kondisi tersebut semakin janggal karena lonjakan harga terjadi bukan pada momentum hari besar keagamaan maupun masa meningkatnya kebutuhan masyarakat. Seharusnya, kata dia, harga LPG tiga kilogram tetap terkendali apabila distribusi berjalan normal.
Selain itu, Suharno meminta pemerintah daerah dan pihak terkait memperkuat sosialisasi mengenai ketentuan harga LPG melon kepada pangkalan maupun pengecer. Dengan demikian, masyarakat juga dapat mengetahui batas harga yang seharusnya berlaku di tingkat konsumen.
“Kalau memang ada pihak yang bermain dan menjual di atas ketentuan, laporkan dan berikan sanksi sesuai aturan. Kalau berkali-kali melanggar, ya harus ada ketegasan, bahkan kalau perlu izin usahanya dicabut,” terangnya.
Suharno juga mengaku menerima informasi adanya praktik penjualan tabung LPG melon yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu, bahkan dini hari. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kalau sampai menjual secara sembunyi-sembunyi pada waktu tertentu, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Karena itu pengawasan harus diperkuat agar distribusi LPG 3 kilogram benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani