KALTIMPOST.ID, BONTANG – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kalimantan Timur menyediakan jalur mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan domisili orang tua atau wali karena tugas pekerjaan.
Kuota yang disediakan melalui jalur ini relatif terbatas, yakni sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah.
Untuk jenjang SMA, kuota mutasi ditetapkan sebesar 5 persen dari total daya tampung satuan pendidikan. Sementara pada jenjang SMK, kuota yang tersedia juga 5 persen, namun dihitung berdasarkan daya tampung masing-masing kompetensi keahlian.
Baca Juga: Perbasi Kaltim Seleksi 85 Atlet, Bidik Tiket PON 2028
Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bontang, Suyanik, menjelaskan bahwa jalur mutasi menjadi salah satu jalur yang dibuka pada Tahap I SPMB 2026.
“Jalur mutasi menjadi salah satu jalur yang dibuka pada Tahap I SPMB 2026. Kuotanya memang terbatas, sehingga calon murid harus memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) SPMB, calon murid wajib melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua maupun wali bekerja. Surat tersebut harus diterbitkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Selain itu, peserta juga wajib memiliki Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP) atau Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang diterbitkan pejabat berwenang sesuai domisili baru.
Suyanik menegaskan, proses penerimaan melalui jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dilakukan berdasarkan domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kaltim Kritik Pemprov Akibat Biarkan OPD Strategis Dipimpin Plt Terlalu Lama
“Dokumen domisili menjadi salah satu syarat penting dalam proses verifikasi. Karena itu, orang tua maupun calon murid diharapkan menyiapkan seluruh berkas lebih awal agar tidak mengalami kendala saat pendaftaran,” katanya.
Pada jalur mutasi, calon murid memiliki keleluasaan dalam menentukan pilihan sekolah. Untuk jenjang SMA, peserta dapat memilih sekolah tujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada jenjang SMK, peserta dapat memilih kompetensi keahlian yang diminati.
“Peserta jalur mutasi dapat memilih sekolah SMA dan atau kompetensi keahlian di SMK paling banyak 10 pilihan. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk memperbesar peluang diterima sesuai minat dan kebutuhan,” jelasnya.
Adapun pendaftaran Tahap I SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dijadwalkan berlangsung pada 22–24 Juni 2026. Tahap ini diperuntukkan bagi pendaftar jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi untuk jenjang SMA. Sementara untuk SMK mencakup jalur prestasi, afirmasi, mutasi, serta domisili prioritas. (*)
Editor : Ery Supriyadi