Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Klasifikasi Rumah Sakit Bontang Terbaru, RSUD Taman Husada Tetap Tipe B

Adhiel kundhara • Rabu, 17 Juni 2026 | 08:58 WIB
RSUD Taman Husada Bontang tetap menjadi satu-satunya rumah sakit tipe B di Kota Bontang berdasarkan klasifikasi Kementerian Kesehatan. (ADIEL KUNDHARA/KALTIM POST)
RSUD Taman Husada Bontang tetap menjadi satu-satunya rumah sakit tipe B di Kota Bontang berdasarkan klasifikasi Kementerian Kesehatan. (ADIEL KUNDHARA/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan klasifikasi rumah sakit di Kota Bontang berdasarkan fasilitas pelayanan, jumlah tempat tidur, dan kelengkapan tenaga medis yang dimiliki masing-masing rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Bontang, Laily Jumiati, mengatakan saat ini terdapat lima rumah sakit di Kota Bontang dengan klasifikasi yang berbeda-beda sesuai ketentuan Kemenkes.

Dari lima rumah sakit tersebut, RSUD Taman Husada tetap menjadi satu-satunya rumah sakit dengan status tipe B di Kota Bontang.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Dicap Pengkhianat Reformasi, Harta Kekayaan Naik Jadi Rp7 Miliar saat Jadi Pejabat

Sementara itu, dua rumah sakit lainnya masuk kategori tipe C, yakni Rumah Sakit Ibu dan Anak Bontang (RSIB) dan Rumah Sakit Pupuk Kaltim.

“RS Amalia dan RS LNG Badak masuk tipe D,” ujar Laily saat bertemu awak media beberapa hari lalu.

Kaltim Post kemudian melakukan penelusuran melalui situs resmi Kementerian Kesehatan. Hasilnya menunjukkan klasifikasi yang sama, yakni satu rumah sakit tipe B, dua rumah sakit tipe C, dan dua rumah sakit tipe D di Kota Bontang.

Secara nasional, Kemenkes mencatat terdapat 85 rumah sakit tipe A, 454 rumah sakit tipe B, 1.807 rumah sakit tipe C, 875 rumah sakit tipe D, 83 rumah sakit tipe D pratama, serta tiga rumah sakit nonkelas.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020, rumah sakit umum tipe B wajib memiliki sedikitnya 200 tempat tidur. Adapun rumah sakit tipe C harus memiliki minimal 100 tempat tidur, sedangkan rumah sakit tipe D paling sedikit menyediakan 50 tempat tidur.

Baca Juga: Viral Struk Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax, Ini Penjelasan Pertamina

Selain memenuhi jumlah tempat tidur sesuai klasifikasi, peningkatan kelas rumah sakit juga harus didukung status akreditasi yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan klasifikasi tersebut, rumah sakit di Kota Bontang diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan status fasilitas kesehatan di masa mendatang.

Editor : Ery Supriyadi
#rumah sakit Bontang #klasifikasi rumah sakit #BPJS Kesehatan Bontang #rsud taman husada