Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Longsor Kampung Timur Bontang Dipicu Tambang Ilegal, PUPRK Dorong Pemilik Lahan Bertanggung Jawab

Adhiel kundhara • Rabu, 17 Juni 2026 | 12:22 WIB
PEKERJAAN RUMAH: Penanganan longsor di RT 1 Kelurahan Kanaan hingga kini belum ada kepastian. (ADIEL KUNDHARA/KP)

 

 
PEKERJAAN RUMAH: Penanganan longsor di RT 1 Kelurahan Kanaan hingga kini belum ada kepastian. (ADIEL KUNDHARA/KP)    

 

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Persoalan longsor yang terus mengancam permukiman warga di RT 1, Kelurahan Kanaan, kembali menjadi perhatian Pemkot Bontang. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Much Cholis Edi Prabowo, mengatakan penyebab utama longsor diduga kuat akibat aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Meski demikian, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan penanganan fisik secara langsung lantaran lokasi longsor berada di atas lahan milik pribadi, bukan aset pemerintah.

“Kalau penyebabnya sudah jelas karena aktivitas penambangan ilegal. Tetapi lahannya bukan milik pemerintah, sehingga kami tidak bisa begitu saja membangun turap atau melakukan pekerjaan konstruksi di sana,” kata Bowo.

Baca Juga: Pemkab Kutim Kumpulkan 34 Perusahaan Sawit, Bahas Harga TBS dan Kondisi Perkebunan, Ternyata Ini yang Diminta

Ia menjelaskan, sebelumnya telah dibuat jalur aliran air oleh Kodim sebagai upaya mengurangi tekanan debit air yang mengarah ke kawasan longsor. Namun, saluran tersebut sempat ditutup oleh warga Kampung Merdeka karena dikhawatirkan memicu banjir di lingkungan mereka.

Penutupan aliran itu menyebabkan air kembali mengarah ke Kampung Timur dan memperbesar risiko longsor saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Untuk mengatasi persoalan tersebut, PUPRK telah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat agar memfasilitasi komunikasi antarwarga.

Baca Juga:   Pasar Dadakan Menjamur di Penajam, Pasar Induk Nenang Kian Sepi

Solusi sementara yang diusulkan adalah pembagian aliran air agar tidak seluruh debit mengarah ke satu wilayah. “Harus ada pembagian aliran. Sebagian ke Kampung Merdeka dan sebagian ke Kampung Timur. Saya sudah meminta camat untuk segera memfasilitasi pembahasan dengan warga,” ucapnya.

Baca Juga: Konektivitas Udara Meningkat, Penerbangan Perdana Wings Air Rute Samarinda–Melak Resmi Beroperasi

Terkait tanggung jawab pemilik lahan, Bowo menyebut sebelumnya telah ada kesepakatan mengenai ganti rugi dampak yang ditimbulkan aktivitas di kawasan tersebut. Namun, pihaknya akan kembali mendorong pembahasan mengenai kewajiban pemilik lahan melakukan perbaikan agar longsor tidak terus berulang.

Menurut dia, kewenangan pengawasan dan penindakan aktivitas pertambangan berada di pemerintah provinsi. Karena itu, pemerintah kota hanya dapat mendorong penyelesaian melalui jalur koordinasi dan mediasi.

“Setiap musim hujan masalah ini selalu muncul. Karena itu perlu ada langkah konkret agar tidak terus menjadi ancaman bagi warga sekitar,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#pemkot bontang #tambang ilegal #Dinas PUPRK Bontang #longsor