KALTIMPOST.ID, BONTANG - Pemkot Bontang memperketat proses pendataan penerima program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan miskin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang dibiayai pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak serta menghindari terjadinya salah sasaran dalam penyaluran anggaran.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Persoalan Sosial dan Data Pekerja Rentan Miskin Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan penanganan kemiskinan, stunting, dan pekerja rentan harus didasarkan pada data yang akurat, valid, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Dinas PUPRK Bontang Siapkan Jalan Alternatif Simon Tampubolon–Soetta, Masih Tahap Indikasi Program
Seluruh OPD, kecamatan, dan kelurahan diminta memperkuat proses verifikasi hingga tingkat RT agar bantuan sosial maupun program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar tepat sasaran.
“Kita harus bekerja berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata pejabat yang akrab disapa AH ini.
Menurutnya, salah satu indikator utama pekerja rentan adalah masyarakat yang memiliki pendapatan di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Karena itu, setiap data calon penerima manfaat harus diverifikasi ulang untuk memastikan kondisi ekonomi yang bersangkutan masih sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Ia menekankan, jangan sampai masyarakat yang pendapatannya sudah setara atau bahkan melebihi UMK tetap tercatat sebagai pekerja rentan dan memperoleh bantuan pemerintah.
Baca Juga: Vandalisme Fasilitas Publik di Bontang Kian Marak, PUPRK Dorong Pemasangan CCTV
“Kalau sudah tidak memenuhi kriteria, berarti ada masyarakat lain yang lebih berhak menerima manfaat tersebut. Ini penting agar anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk mereka yang membutuhkan,” ucapnya.
AH juga meminta seluruh OPD melakukan pengecekan menyeluruh terhadap data yang menjadi kewenangannya. Data yang diserahkan ke Dinas Sosial harus dilengkapi identitas yang jelas, mulai dari nama, alamat, nomor telepon, jenis pekerjaan, hingga besaran pendapatan per bulan.
Verifikasi juga harus melibatkan camat, lurah, dan ketua RT agar kondisi calon penerima bantuan dapat diketahui secara langsung di lapangan. Selain itu, setiap OPD diwajibkan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap data yang diajukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Ahmad Yani menjelaskan proses verifikasi pekerja rentan telah dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota. Dari data awal yang mencapai lebih dari 36 ribu orang, setelah dilakukan penyaringan jumlahnya berkurang menjadi sekitar 34 ribu data yang dinilai memenuhi kriteria awal.
Meski demikian, data tersebut masih akan terus diperbarui sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan. “Pemutakhiran dilakukan untuk memastikan tidak ada data ganda maupun penerima yang sudah tidak memenuhi syarat,” tutur dia.
Di sektor pertanian dan perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) melaporkan sebanyak 3.578 dari total 4.968 usulan data petani dan nelayan telah lolos proses verifikasi. Data tersebut menjadi bagian dari kelompok pekerja rentan yang berpotensi memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Rapat koordinasi itu juga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya adalah pemutakhiran data pekerja rentan, kemiskinan, dan stunting secara berkala. Data pekerja rentan akan diperbarui setiap bulan, sedangkan evaluasi menyeluruh terhadap data kemiskinan, stunting, dan pekerja rentan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Melalui langkah tersebut, Pemkot Bontang berharap program perlindungan sosial dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Selain memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Bontang. (*)
Editor : Duito Susanto