Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kuota Jalur Afirmasi SMA Capai 30 Persen, Sasar Anak Gakin dan Penyandang Disabilitas

Adhiel kundhara • Kamis, 18 Juni 2026 | 18:07 WIB

PRA-PENDAFTARAN: Calon murid baru jenjang SMA dan SMK melakukan pengumpulan berkas untuk SPMB tahun ini di Aula SMA 1 Bontang. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
PRA-PENDAFTARAN: Calon murid baru jenjang SMA dan SMK melakukan pengumpulan berkas untuk SPMB tahun ini di Aula SMA 1 Bontang. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

BONTANG- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA di Kalimantan Timur tahun ajaran 2026/2027 kembali memberikan perhatian khusus kepada siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi. Jalur ini mendapat alokasi kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung setiap satuan pendidikan.

Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bontang, Suyanik, menjelaskan bahwa jalur afirmasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Tujuannya agar mereka memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas,” kata Suyanik.

Menurutnya, calon peserta didik dari keluarga kurang mampu wajib menunjukkan bukti kepesertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bukti tersebut harus berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia menegaskan bahwa kartu kepesertaan yang digunakan tidak boleh berupa kartu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Dokumen yang digunakan harus sesuai ketentuan. Tidak bisa menggunakan kartu BPJS kesehatan ataupun SKTM sebagai pengganti bukti keikutsertaan program bantuan sosial yang diakui,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, calon murid yang mendaftar melalui jalur afirmasi SMA maupun SMK akan diprioritaskan diterima di satuan pendidikan yang lokasinya paling dekat dengan domisili sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Meski demikian, peserta tetap memiliki keleluasaan memilih sekolah dalam satu wilayah penerimaan. Suyanik menambahkan, setiap pendaftar jalur afirmasi wajib melampirkan surat pernyataan dari orang tua atau wali yang menyatakan kesediaan untuk diproses sesuai hukum apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan.

“Integritas data menjadi hal yang sangat penting. Karena itu, orang tua harus menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keabsahan dokumen yang disampaikan,” tutur dia.

Apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Cabang Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi lapangan. Hasil verifikasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika terbukti melakukan pemalsuan, tentu ada sanksi yang akan dikenakan sesuai aturan. Karena itu kami mengimbau seluruh calon murid dan orang tua untuk mengikuti proses pendaftaran secara jujur dan sesuai persyaratan,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#SPMB 2026 Bontang #Sekretaris MKKS SMA Kota Bontang #Suyanik #jalur afirmasi SPMB SMA/SMK Bontang