KALTIMPOST.ID, BONTANG - Pemkot Bontang mulai mempersiapkan penerapan retribusi parkir di RSUD Taman Husada Bontang. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit milik daerah tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan saat ini pemerintah masih mematangkan mekanisme pengelolaan parkir sebelum kebijakan itu diberlakukan. Menurut Natalia, pembahasan telah dilakukan bersama manajemen RSUD Taman Husada, Bagian Hukum Setda Bontang, serta Inspektorat.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menyusun konsep kerja sama dan menentukan pola pengelolaan yang sesuai dengan regulasi. “Memang rencana pemungutan retribusi parkir di RSUD ini merupakan tindak lanjut dari amanah BPK. Saat ini kami masih menyusun mekanismenya bersama RSUD, Bagian Hukum, dan Inspektorat,” ujar Natalia.
Baca Juga: SPMB SMA/SMK Kaltim Berpotensi Diperpanjang, Panitia Tunggu Keputusan Dinas Pendidikan
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, kerja sama dengan pihak ketiga telah diatur. Namun, regulasi tersebut belum menguraikan secara rinci mekanisme pelaksanaannya sehingga masih diperlukan kajian hukum lebih lanjut.
Natalia menambahkan, BPK memberikan batas waktu kepada Pemkot Bontang untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat ditargetkan berlangsung hingga Juli 2026, sementara implementasi pengelolaan parkir direncanakan mulai Agustus mendatang.
“Pekan ini kami kembali berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Inspektorat untuk mematangkan skema kerja samanya,” ucapnya.
Dalam rapat dengan DPRD tersebut juga ditegaskan bahwa RSUD Taman Husada akan menjadi leading sector atau penanggung jawab utama pengelolaan parkir. Sementara Bapenda berperan dalam aspek pendapatan daerah dan pengawasan regulasi.
Baca Juga: Akses SPMB SMA/SMK Kaltim Dijadwal Bergilir, Pendaftar Bontang Baru Bisa Masuk Pukul 13.00 Wita
Di sisi lain, pemerintah mengakui terdapat tantangan dalam menggandeng pihak ketiga. Pasalnya, aturan yang ada saat ini hanya mengakomodasi kerja sama pada aspek pemungutan retribusi, bukan pengelolaan penuh kawasan parkir.
Skema tersebut mengharuskan seluruh pendapatan parkir disetor terlebih dahulu secara bruto ke kas pemerintah sebelum dialokasikan kembali sebagai pembayaran jasa kepada pengelola. Kondisi itu dinilai kurang menarik bagi investor atau operator parkir profesional.
Karena itu, untuk tahap awal Pemkot Bontang berencana mengelola parkir RSUD secara mandiri. Pengelolaan internal diproyeksikan berlangsung selama sisa tahun 2026 sambil menyiapkan formulasi yang lebih ideal untuk tahun berikutnya.
“Rencananya pengelolaan dilakukan sendiri dulu oleh RSUD. Sambil kami mencari pola yang sesuai dengan aturan dan tetap memberikan manfaat optimal bagi daerah,” jelasnya.
Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi juga mendorong penerapan sistem parkir modern berbasis transaksi non-tunai atau e-money. Selain meningkatkan transparansi pendapatan, sistem tersebut dinilai mampu meminimalkan kebocoran dan mempermudah pengawasan.
"Terpenting itu sistemnya dulu. Awalnya pasti dipandang ribet. Tetapi saat ini kalau ke tol dan sebagainya sudah non tunai," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto