KALTIMPOST.ID, BONTANG - Pemkot Bontang resmi menetapkan Sony Suwito Adicahyono sebagai Komisaris PT Bontang Migas dan Energi (BME).
Penetapan tersebut diumumkan Panitia Seleksi setelah seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), hingga wawancara dengan kepala daerah, dinyatakan selesai.
Pengumuman itu tertuang dalam Nomor 500/017/PANSEL/BUMD/2026 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Komisaris PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda) Berdasarkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan serta Wawancara.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, tiga peserta yang lolos hasil uji kelayakan dan kepatutan berhak mengikuti tahapan wawancara bersama Wali Kota Bontang. Ketiga peserta tersebut yakni Anwar Sadat, Rafidah, dan Sony Suwito Adicahyono.
Baca Juga: Terekam CCTV di Margo Mulyo, Maling Motor di Balikpapan Ini Sok Ide Ganti Pelat Jakarta!
Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Kota Bontang Moch Arif Rochman telah mengungkapkan bahwa wawancara menjadi tahapan terakhir dalam proses seleksi calon komisaris PT BME.
"Komisaris BME langsung kepala daerah yang melakukan wawancara. Saat itu sudah ada rekomendasinya, tinggal diproses untuk diumumkan," kata Arif usai pelaksanaan wawancara.
Wawancara berlangsung di ruang kerja Wali Kota Bontang pada Kamis (25/6). Proses tersebut dilakukan secara tatap muka dan berlangsung sekitar dua jam.
Menurut Arif, seluruh peserta sebelumnya telah melalui seleksi administrasi serta uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Universitas Mulawarman (Unmul).
Baca Juga: Demi APBD Sehat, Wali Kota Samarinda Andi Harun Tak Mau Wariskan Utang di Akhir Masa Jabatan
Tahapan tersebut menjadi dasar bagi Wali Kota Bontang untuk menentukan satu nama yang dinilai paling layak menduduki jabatan Komisaris PT BME.
Hasilnya, Wali Kota menetapkan Sony Suwito Adicahyono sebagai komisaris terpilih. Namun, penetapan tersebut masih akan diformalkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda).
Arif sebelumnya menjelaskan, RUPS direncanakan digelar pada pekan depan. Namun apabila jadwal seluruh pemegang saham tidak memungkinkan untuk bertemu secara langsung, maka mekanisme yang digunakan adalah RUPS sirkuler.
"Kalau tidak memungkinkan, nanti dilakukan RUPS sirkuler. Jadi tidak harus tatap muka. Yang penting seluruh pemegang saham menyetujui dan menandatangani keputusan tersebut," ucapnya.
RUPS sirkuler merupakan mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan tanpa pelaksanaan rapat secara fisik. Keputusan tetap sah sepanjang seluruh pemegang saham memberikan persetujuan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Panitia seleksi menegaskan hasil penetapan komisaris bersifat final. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo