KALTIMPOST.ID, BONTANG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang memasuki tahap penuntutan. Tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang.
Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Namun, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Baca Juga: Gen Z Mulai Serbu Pasar Modal, BEI Ingatkan Jangan Asal Ikut Tren Saham
Untuk terdakwa Jainuddin yang diketahui merupakan mantan Plt Kepala Dinas Perhubungan Bontang, jaksa menyatakan yang bersangkutan terbukti menggerakkan pihak lain untuk menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, Jainuddin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 28,75 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mengembalikan Rp 11,75 juta sehingga masih tersisa kewajiban pembayaran sebesar Rp 17 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Sementara itu, terdakwa Ruri Widyastiwi yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang juga dituntut hukuman serupa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Jaksa menilai Ruri terbukti turut serta menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Dalam perkara ini, Ruri dibebankan uang pengganti sebesar Rp 40,54 juta. Namun seluruh nilai tersebut telah dikembalikan dan disita pada tahap penyidikan sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Terdakwa lainnya, Erma selaku Ketua LPK Asbani Bintang Center, juga dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Erma dinilai turut serta dalam perbuatan yang menyebabkan kerugian negara melalui pelaksanaan kegiatan bimtek dan perjalanan dinas tersebut.
Jaksa membebankan uang pengganti sebesar Rp 380,07 juta. Namun seluruh nilai tersebut telah dikembalikan, baik melalui penyitaan saat penyidikan maupun penitipan pada tahap penuntutan, sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, membenarkan bahwa jaksa telah membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas dan bimtek Dishub Bontang.
“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum di persidangan. Pada pokoknya ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan subsider sesuai tuntutan yang dibacakan,” kata Fajarudin.
Ia menjelaskan, seluruh tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan serta alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada 30 Juni mendatang. “Agendanya ialah pembacaan pledoi,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki