KALTIMPOST.ID, BONTANG - Persidangan kasus tipikor perjalanan dinas bimtek di lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang kembali berlanjut. Kali ini jaksa penuntut umum membacakan replik mengacu pledoi yang dibacakan penasihat hukum.
Kasi Pidsus Kejari Bontang Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy mengatakan JPU bersikukuh terhadap tuntutan yang sebelumnya dibacakan. "Ketika terdakwa meminta keringanan hukum, kami (JPU) sesuai dengan tuntutan," kata Fajarudin.
Sebelumnya, tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Baca Juga: Fasilitas Keselamatan Banyak Hilang, Dishub PPU Bakal Perketat Pengawasan Life Jacket Speedboat
Namun, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk terdakwa Jainuddin yang saat perkara terjadi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang, jaksa menilai yang bersangkutan terbukti menggerakkan pihak lain untuk menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Jainuddin juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 28,75 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 11,75 juta telah dikembalikan, sehingga masih tersisa Rp 17 juta.
Baca Juga: Pemkab PPU Siapkan Rp 4,3 Miliar untuk Program KPC Siswa Baru SD dan SMP, Madrasah Ikut Kecipratan
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 8 bulan.
Sementara itu, Ruri Widyastiwi yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Jaksa menilai Ruri turut serta menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Dalam perkara ini, Ruri dibebankan uang pengganti sebesar Rp 40,54 juta yang telah dikembalikan seluruhnya dan disita pada tahap penyidikan.
Terdakwa lainnya, Erma selaku Ketua LPK Asbani Bintang Center, juga dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Erma dinilai turut serta dalam kegiatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara melalui pelaksanaan bimtek dan perjalanan dinas tersebut.
Ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp 380,07 juta yang telah dikembalikan melalui penyitaan dan penitipan pada tahap penuntutan. Persidangan berikutnya akan digelar pada 23 Juli mendatang. "Agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki