BONTANG- Sengketa perdata yang melibatkan KMP Bontang Express II kembali bergulir. Pengadilan Negeri Banyuwangi melakukan tahapan constatering atau pencocokan objek kapal sebagai bagian dari proses eksekusi perkara antara PT Glora Kaltim dan PT Bontang Transport.
Tahapan tersebut dilaksanakan pada Jumat (26/6/2026) berdasarkan Berita Acara Pencocokan (Constatering) Nomor 1/Pdt.Eks.Del/2026/PN Byw jo Nomor 1/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN Bon jo Nomor 1/Pdt.Eks.Rbr/2025/PN Bon.
Dalam perkara itu, PT Glora Kaltim bertindak sebagai pemohon eksekusi. Sementara PT Bontang Transport menjadi termohon eksekusi I dan Pemerintah Kota Bontang sebagai termohon eksekusi II.
Objek yang dilakukan pencocokan adalah kapal yang saat ini dikenal sebagai KMP Bontang Express II. Berdasarkan dokumen perkara, kapal tersebut sebelumnya bernama Tropic Chieftain atau Kapal Motor Penumpang Eksplorasi II.
Kapal jenis ferry ro-ro itu memiliki panjang 49,13 meter dengan lebar 18 meter serta tonase kotor (GT) 2.257. Kapal yang dibangun pada 1993 tersebut tercatat pernah melayani lintasan Ketapang–Gilimanuk berdasarkan dokumen kapal Nomor 379 tertanggal 14 Agustus 2002.
Proses constatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa dengan data yang tercantum dalam dokumen perkara sebelum tahapan eksekusi dilanjutkan oleh pengadilan. Tahapan ini merupakan prosedur hukum untuk mencocokkan kondisi fisik objek dengan dokumen yang menjadi dasar permohonan eksekusi.
Terpisah, Kuasa Hukum Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), Zuchli Imran Purta, membenarkan adanya pelaksanaan constatering tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut bukan merupakan tindakan penyitaan maupun penarikan aset.
Menurutnya, saat ini KMP Bontang Express II telah menjadi aset milik Pemerintah Kota Bontang yang pengelolaannya berada di bawah Perumda AUJ.
"Constatering hanya sebatas pencocokan objek. Itu bukan penyitaan ataupun pengambilan aset," kata Imran.
Imran menjelaskan, ketentuan mengenai larangan penyitaan aset pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 50. Aturan tersebut menegaskan bahwa barang milik negara maupun pemerintah daerah tidak dapat dikenakan sita.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa larangan penyitaan aset negara bertujuan menjaga pelayanan publik agar tidak terganggu akibat sengketa perdata.
Ia menambahkan, dalam praktik hukum acara perdata juga dikenal prinsip bahwa barang milik publik yang digunakan untuk kepentingan umum tidak dapat dijadikan objek sita jaminan maupun sita eksekusi.
"Karena aset milik pemerintah daerah secara hukum memang tidak dapat disita atau dieksekusi," ucap pria yang sebelumnya juga pernah menjabat Dirut Perumda AUJ ini.
Meski demikian, sengketa antara para pihak masih terus berproses di pengadilan. Dalam waktu dekat, majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Hasil persidangan tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelanjutan proses hukum terkait sengketa KMP Bontang Express II yang melibatkan PT Glora Kaltim, PT Bontang Transport, serta Pemerintah Kota Bontang. (*)
Editor : Ismet Rifani