BONTANG – Kepastian operasional sejumlah toko modern di Kota Bontang, termasuk gerai yang akan berdiri di Jalan MH Thamrin, Bontang Utara, masih menunggu hasil rapat tim perizinan gabungan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7).
Forum tersebut akan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi seluruh perizinan toko modern di Kota Taman.
Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Bontang, Sunita Sinaga, menegaskan rapat tersebut tidak hanya membahas satu gerai tertentu, melainkan seluruh toko modern yang telah maupun akan beroperasi di Bontang.
Menurutnya, penerbitan izin usaha merupakan kewenangan DPMPTSP melalui sistem Online Single Submission (OSS), sedangkan DKUMPP bertugas melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pelaksanaan ketentuan perdagangan.
"Pembahasannya bukan hanya satu toko. Semua akan dibahas dalam rapat tim gabungan karena menyangkut perizinan dan pemenuhan persyaratan masing-masing pelaku usaha," ujarnya kepada Kaltim Post, Jumat (17/7).
Baca Juga: Gaji Petugas Outsourcing SMA-SMK Bontang Cair, Pegawai Pertanyakan Nominal dan Kekurangan Pembayaran
Sunita menjelaskan, salah satu dokumen yang akan menjadi fokus evaluasi ialah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Sebelum rapat digelar, tim DKUMPP telah melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah toko modern guna mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi di lapangan.
"Hasil pemeriksaan lapangan akan kami sampaikan dalam rapat. Dari situ akan diketahui toko mana yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan mana yang masih harus melengkapi ketentuannya," katanya.
Ia menambahkan, forum tersebut juga akan memotret kondisi terkini toko modern di Bontang, termasuk tingkat kepatuhan terhadap persyaratan administratif maupun teknis sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya.
Evaluasi dilakukan di tengah polemik rencana beroperasinya sejumlah gerai ritel nasional di Kota Bontang. Salah satunya adalah toko modern di kawasan Gunung Telihan yang sempat mendapat penolakan dari pedagang karena dinilai terlalu dekat dengan Pasar Telihan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan ketentuan mengenai jarak minimal antara toko modern dan pasar tradisional sudah tidak lagi berlaku. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda DKUMPP Bontang, Bachrian Hadi Saputra, sebelumnya menjelaskan aturan radius minimal satu kilometer memang pernah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2018. Namun ketentuan tersebut telah digantikan oleh Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dalam perda terbaru, pendirian toko swalayan diwajibkan mempertimbangkan keberadaan pasar rakyat serta kondisi ekonomi masyarakat sekitar, tanpa lagi menetapkan batas jarak tertentu.
Saat ini, pemerintah masih menyusun peraturan wali kota sebagai aturan pelaksana perda tersebut. Selama regulasi teknis belum diterbitkan, pembatasan pendirian toko modern tetap mengacu pada kuota gerai di masing-masing kecamatan berdasarkan Naskah Akademik Kajian Rasionalitas Tahun 2022.
Berdasarkan kajian tersebut, Kecamatan Bontang Barat memiliki kuota maksimal empat gerai dan baru terisi satu. Kecamatan Bontang Utara dibatasi tujuh gerai dan seluruh kuotanya telah terpenuhi, yakni di Jalan Slamet Riyadi, Bhayangkara, R Suprapto, Awang Long, Pattimura, Imam Bonjol, serta KS Tubun. Adapun Kecamatan Bontang Selatan memiliki kuota enam gerai dan masih menyisakan satu kuota.
Editor : Muhammad Ridhuan