KALTIMPOST.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Putusan yang dibacakan pada persidangan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menyatakan ketiga terdakwa, yakni Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Karena itu, ketiganya dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun, majelis menyatakan ketiganya terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut. Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair," kata Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama saat membacakan amar putusan.
Untuk terdakwa Jainuddin, yang saat perkara terjadi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang, majelis hakim menyatakan ia terbukti menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.
Baca Juga: Kasus Perjalanan Dinas Bimtek Dishub Bontang Kembali Disidangkan, Jaksa Bacakan Replik
Selain itu, Jainuddin tetap dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Namun, karena sebelumnya telah mengembalikan Rp11,75 juta, jumlah tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sehingga tersisa kewajiban Rp17 juta.
Majelis memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Jainuddin untuk melunasi sisa uang pengganti. Bila tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. “Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ucapnya.
Sementara itu, Ruri Widyastiwi, yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang, dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara.
Ruri sebelumnya telah mengembalikan seluruh uang pengganti sebesar Rp40,54 juta pada tahap penyidikan. Karena pengembalian tersebut telah disita dan dititipkan kepada penuntut umum, majelis hakim menyatakan kewajiban uang pengganti telah dipenuhi sehingga tidak lagi dibebankan pembayaran tambahan.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Erma, Ketua LPK Asbani Bintang Center. Ia dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara.
Dalam putusan itu, Erma juga dinyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp380,07 juta. Dana tersebut sebelumnya dikembalikan melalui penyitaan pada tahap penyidikan sebesar Rp320,02 juta dan penitipan kepada penuntut umum senilai Rp 60,05 juta. Karena seluruh nilai kerugian yang menjadi tanggung jawabnya telah dikembalikan, majelis hakim menyatakan Erma tidak lagi dibebani pembayaran uang pengganti.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ketiga terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Ketiganya tetap berada dalam tahanan,” tutur dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, tetapi terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa saat itu menuntut Jainuddin membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan serta uang pengganti Rp28,75 juta, dengan sisa kewajiban Rp17 juta setelah memperhitungkan pengembalian Rp11,75 juta. Ruri dituntut pidana yang sama serta uang pengganti Rp40,54 juta yang telah dikembalikan seluruhnya pada tahap penyidikan. Adapun Erma dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp380,07 juta yang juga telah dikembalikan melalui penyitaan dan penitipan pada tahap penuntutan.
Dengan putusan tersebut, hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa. Selain itu, besaran denda juga turun dari tuntutan Rp50 juta menjadi Rp10 juta bagi masing-masing terdakwa. Kaltim Post berupaya menghubungi Kejari Bontang sehubungan dengan apakah menempuh upaya lanjut berkaitan dengan putusan ini. Namun hingga berita ini ditulis langkah konfirmasi belum terhubung. (riz)
Editor : Muhammad Rizki