Raperda Penyertaan Modal BME Dikebut, DPRD Bontang Ingin Aset Daerah Tercatat Jelas

ADV • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 14:36 WIB
Rustam
Rustam

KALTIMPOST.ID, BONTANG – DPRD Bontang mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Bontang Migas Energi (BME).

Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada awal Agustus 2026 sebagai langkah memperkuat kepastian hukum atas penyertaan modal pemerintah sekaligus menata aset daerah yang selama ini dikelola badan usaha milik daerah (BUMD).

Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam mengatakan pembahasan raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi itu berkaitan dengan penyertaan modal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bontang pada 2013 dan 2014 agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

Baca Juga: Pajak Reklame Lampaui Target Semester Pertama 2026, Bapenda Bontang Sebut Efek Kenaikan Tarif

Menurutnya, perda ini bukan untuk menambah investasi baru, melainkan memberikan kepastian administrasi terhadap penyertaan modal yang telah direalisasikan sebelumnya.

"Raperda ini dibuat karena ada instruksi dari BPK. Kita ingin seluruh penyertaan modal yang sudah dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas," kata Rustam, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan difokuskan pada penyertaan modal berupa investasi jaringan gas yang saat ini dikelola PT Bontang Migas Energi. Seluruh nilai investasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam perda sebagai aset daerah yang dipisahkan.

Baca Juga: Atasi Antrean Solar SPBU Tanjung Laut, Pemkot Bontang Siapkan Sistem Digital

Berdasarkan hasil audit akuntan publik, total nilai penyertaan modal yang akan dicantumkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 17 miliar. Nilai tersebut berasal dari aset jaringan gas sekitar Rp 12 miliar, modal awal kurang lebih Rp 3 miliar, serta komponen penyertaan saham lainnya.

Rustam menegaskan, kejelasan nilai aset menjadi poin penting dalam penyusunan regulasi tersebut. Dengan adanya perda, pemerintah daerah akan memiliki data yang pasti mengenai besaran investasi yang telah ditempatkan pada perusahaan daerah tersebut.

"Aset-aset yang sudah kita tanamkan harus jelas nilainya. Setelah perda ini selesai, pemerintah mengetahui secara pasti berapa nilai aset daerah yang dipisahkan di BME,"  ucapnya.

Politikus Partai Golkar itu menilai pembahasan raperda tidak akan memakan waktu lama. Pasalnya, materi yang diatur hanya berkaitan dengan penyertaan modal sehingga jumlah pasal yang dibahas relatif sedikit dan tidak memuat substansi yang kompleks.

Karena itu, DPRD optimistis seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai target pada awal Agustus mendatang.

"Pasalnya sedikit dan tidak ada yang terlalu krusial. Insyaallah awal Agustus selesai," tutur dia.

Selain memenuhi rekomendasi BPK, keberadaan perda juga diharapkan memperkuat tata kelola PT Bontang Migas Energi sebagai BUMD milik Pemerintah Kota Bontang. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan penyertaan modal sekaligus memperjelas status aset yang telah dipisahkan dari kekayaan daerah.

Rustam menambahkan, DPRD ingin setiap investasi pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Dengan administrasi yang tertib, nilai aset daerah yang berada di bawah pengelolaan BUMD dapat diketahui secara pasti dan menjadi pijakan dalam pengembangan perusahaan pada masa mendatang.

Upaya tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan seluruh penyertaan modal pemerintah memberikan manfaat bagi peningkatan kinerja perusahaan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)

Editor : Duito Susanto
Bontang Migas Energi rancangan peraturan daerah penyertaan modal aset daerah DPRD Bontang