BONTANG- DPRD Kota Bontang tak ingin setiap pembangunan baru justru menjadi sumber kemacetan di masa depan. Karena itu, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dipercepat dengan satu penekanan penting: suara masyarakat wajib menjadi bagian dalam proses analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Agustus 2026 agar pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengatur lalu lintas dan transportasi di Kota Taman. Tak hanya mengakomodasi kondisi saat ini, aturan baru juga diproyeksikan tetap relevan menghadapi perkembangan kota dalam beberapa tahun ke depan.
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikri, mengatakan pembahasan dilakukan secara intensif karena substansi aturan yang disusun jauh lebih luas dibanding perda sebelumnya. Raperda itu memuat sekitar 80 pasal yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurutnya, penyusunan regulasi dilakukan secara hati-hati agar tidak mudah usang seiring perkembangan teknologi transportasi maupun perubahan tata ruang kota.
"Perda ini ya kita harap tidak akan berubah dengan waktu yang cukup lama. Makanya kita atur dengan baik supaya masih relevan sampai beberapa tahun ke depan," kata Alfin usai rapat, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan perubahan materi yang dibahas telah melebihi 50 persen dari regulasi lama. Karena itu, secara teknis penyusunannya tidak lagi cukup melalui revisi, melainkan harus dibuat dalam bentuk perda baru dengan sistematika yang lebih lengkap.
Politikus Golkar ini menilai keberadaan regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola sektor transportasi sekaligus menjadi pedoman bagi setiap pembangunan yang berpotensi memengaruhi arus kendaraan.
"Jadi, pemerintah daerah punya dasar hukum yang kuat dalam mengelola sektor transportasi tanpa harus terlalu sering merevisi aturan," ucapnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD adalah keterlibatan masyarakat dalam proses penerbitan rekomendasi Andalalin. Menurut Alfin, kecamatan, kelurahan hingga ketua RT tidak boleh hanya dilibatkan secara administratif, tetapi harus benar-benar menyerap aspirasi warga sebelum sebuah proyek pembangunan memperoleh persetujuan.
Ia menilai pemerintah perlu mengetahui langsung kondisi di lapangan, termasuk potensi gangguan lalu lintas yang dirasakan masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
"Kami ingin keterlibatan kecamatan, kelurahan, maupun RT bukan hanya formalitas. Mereka harus benar-benar turun ke masyarakat, mendengar masukan warga, lalu menyampaikan kondisi riil di lapangan sebagai bahan pertimbangan sebelum izin pembangunan diterbitkan," tutur dia.
Dengan mekanisme tersebut, DPRD berharap setiap pembangunan dapat dikaji lebih komprehensif sehingga tidak memunculkan persoalan lalu lintas baru setelah proyek selesai dibangun.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M. Taupan Kurnia, menjelaskan Raperda LLAJ juga mempertegas mekanisme penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas bagi pembangunan maupun pengembangan kawasan yang berpotensi meningkatkan volume kendaraan.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan amanat regulasi pemerintah pusat dan kementerian. Persetujuan teknis dari Wali Kota terhadap pembangunan yang berdampak pada lalu lintas hanya dapat diterbitkan setelah memperoleh rekomendasi dari Tim Evaluasi Penilai.
"Dalam mekanisme yang kami susun, persetujuan dari Wali Kota baru dapat diterbitkan setelah ada rekomendasi dari Tim Evaluasi Penilai. Ini merupakan amanat regulasi pemerintah dan kementerian agar setiap pembangunan yang berdampak terhadap lalu lintas benar-benar dikaji secara menyeluruh," jelas Taupan.
Ia menambahkan, tim evaluasi tidak hanya berisi unsur Dinas Perhubungan. Kepolisian, organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan hingga ketua RT juga dilibatkan agar penilaian Andalalin tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga kondisi sosial di lingkungan sekitar. "Jadi semuanya terlibat," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani