Outsourcing DLH Bontang Ditangkap Kasus Sabu, Wali Kota Neni: Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Narkoba

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 20:24 WIB
AMANKAN: Barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Bontang dari beberapa kasus peredaran narkotika. (ADIEL KUNDHARA/KP)
AMANKAN: Barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Bontang dari beberapa kasus peredaran narkotika. (ADIEL KUNDHARA/KP)

BONTANG – Penangkapan seorang tenaga outsourcing Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang dalam kasus dugaan peredaran narkotika berbuntut panjang. Selain menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Bontang, status pekerjaan pelaku kini juga menjadi perhatian Pemerintah Kota Bontang.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pekerja di lingkungan pemerintah daerah yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kasus ini bermula dari penangkapan pria berinisial SK (33) di Jalan Durian Raya, Kelurahan Gunung Elai, Rabu (29/7/2026). SK diamankan sesaat setelah mengambil narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengungkapkan, SK bukan sosok baru dalam penyelidikan kepolisian. Namanya telah masuk Target Operasi (TO) setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga: Polresta Samarinda Bongkar 56 Kasus Narkoba selama 21 Hari Operasi Antik Mahakam 2026, 74 Tersangka Diamankan

"Yang bersangkutan memang sudah masuk Target Operasi. Kami menerima banyak aduan dari masyarakat. Setelah dipastikan menguasai barang bukti, langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.

Informasi warga menyebut rumah tersangka di Kelurahan Bontang Kuala kerap didatangi orang tak dikenal, sehingga memunculkan dugaan adanya transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu poket sabu seberat bruto 0,38 gram, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengambil barang tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, SK mengaku baru mengambil sabu yang dipesannya dan berencana menjual kembali barang haram itu. Polisi kini masih memburu pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran.

Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

DLH Koordinasi dengan Perusahaan Outsourcing

Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo memastikan SK bukan aparatur sipil negara (ASN), melainkan tenaga outsourcing yang bekerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

"Yang bersangkutan bukan ASN. Statusnya tenaga outsourcing," katanya.

DLH telah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk menentukan langkah lanjutan terhadap status pekerjaan SK sesuai ketentuan yang berlaku.

Heru menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pekerja yang terbukti terlibat narkoba. Kasus ini juga dijadikan peringatan bagi seluruh tenaga kerja di lingkungan DLH agar menjauhi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Sekaligus menjadi penegasan bagi seluruh pekerja, kami tidak ingin ada yang terlibat narkoba, apalagi sampai mengedarkan," tegasnya.

Neni: Sudah Diberi Pekerjaan, Jangan Khianati Kepercayaan

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan sikap lebih tegas. Menurutnya, pemerintah telah memberikan kesempatan kerja yang layak kepada tenaga outsourcing dengan penghasilan yang setara Upah Minimum Kota (UMK), sehingga keterlibatan dalam narkoba merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan.

"Sudah dikasih ruang bekerja. Gaji tenaga outsourcing di Bontang sudah setara UMK. Itu namanya tidak bersyukur," ujarnya.

Neni menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pekerja yang terbukti menggunakan maupun mengedarkan narkotika.

"Saya tidak memberi ampun kalau ada pekerja yang pakai narkoba, apalagi sampai mengedarkan," tegasnya.

Meski demikian, keputusan terkait status pekerjaan SK masih menunggu perkembangan proses hukum dan akan dibahas bersama DLH serta perusahaan penyedia tenaga kerja.

Ke depan, Neni juga meminta seluruh perusahaan penyedia tenaga kerja yang bermitra dengan Pemkot Bontang memperketat proses rekrutmen dengan mewajibkan tes narkoba bagi setiap calon pekerja.

Menurutnya, langkah pencegahan sejak awal jauh lebih efektif dibandingkan pemeriksaan berkala yang membutuhkan anggaran besar.

"Tes narkoba saat rekrutmen itu penting. Jangan sampai yang direkrut ternyata sudah terlibat penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

 

Editor : Muhammad Ridhuan
Wali Kota Neni Moerniaeni outsourcing DLH Bontang kasus sabu Bontang Satresnarkoba Polres Bontang narkoba Bontang