BONTANG- Kinerja penerimaan Pajak Air Tanah (PAT) Kota Bontang pada semester pertama 2026 mencatatkan hasil menggembirakan. Hingga akhir Juni, realisasi penerimaan telah melampaui target tahunan yang ditetapkan dalam APBD murni.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menunjukkan, target Pajak Air Tanah tahun 2026 sebesar Rp8,662 miliar. Sementara realisasi hingga semester I mencapai Rp9,471 miliar atau 109,34 persen dari target.
Capaian tersebut menjadikan Pajak Air Tanah sebagai salah satu jenis pajak daerah yang sudah melampaui target bahkan sebelum memasuki paruh kedua tahun anggaran.
Kepala Bapenda Kota Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, tingginya realisasi penerimaan bukan dipengaruhi oleh kenaikan tarif PAT. Menurutnya, hingga kini pemerintah daerah masih menggunakan ketentuan yang berlaku karena penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Tarifnya belum berubah. Ketentuan mengenai nilai perolehan air tanah masih mengacu pada keputusan gubernur, sehingga daerah mengikuti regulasi yang ada," kata Natalia.
Ia menjelaskan, penerimaan PAT dihitung berdasarkan volume pemanfaatan air tanah oleh wajib pajak. Pemerintah daerah juga tidak menetapkan target kepada masing-masing perusahaan, melainkan menghitung potensi secara keseluruhan berdasarkan penggunaan sumur air tanah.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai penyesuaian tarif layanan air bersih beberapa waktu lalu juga tidak berkaitan langsung dengan PAT. Yang berubah saat itu adalah pengelompokan atau range volume pemakaian air pada layanan PDAM, bukan tarif PAT.
"Yang berubah adalah penggolongan volume pemakaian. Jadi bukan tarif Pajak Air Tanah yang dinaikkan," ucapnya.
Meski realisasi semester pertama telah melampaui target APBD murni, Pemkot Bontang tetap melakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan 2026. Target PAT dinaikkan menjadi Rp9 miliar sebagai bentuk penyesuaian terhadap potensi penerimaan hingga akhir tahun.
Natalia menegaskan, apabila di kemudian hari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan regulasi baru mengenai Nilai Perolehan Air Tanah maupun tarif yang menjadi dasar pengenaan pajak, Pemkot Bontang akan menyesuaikan melalui perubahan regulasi daerah.
Namun hingga saat ini, belum ada kebijakan baru dari pemerintah provinsi sehingga seluruh mekanisme pemungutan masih menggunakan aturan yang berlaku.
Dengan capaian sebesar 109,34 persen pada semester pertama, Bapenda optimistis penerimaan Pajak Air Tanah tetap menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang sepanjang 2026. Optimalisasi pendataan objek pajak serta pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah akan terus dilakukan agar penerimaan daerah tetap terjaga tanpa membebani wajib pajak melalui kenaikan tarif. (*)
Editor : Ismet Rifani