KALTIMPOST.ID- Tak semua perusahaan di Bontang mendapat pengenaan Pajak Air Tanah (PAT) yang sama. Jenis usaha menjadi salah satu pembeda. Pemanfaatan air tanah dibagi dalam lima kelompok, dengan perusahaan yang menjadikan air sebagai produk utama berada di kelompok pertama dengan nilai pengenaan paling tinggi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, pengelompokan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan nilai Pajak Air Tanah yang harus dibayarkan wajib pajak. Setiap kelompok mempunyai rentang atau range berbeda sesuai karakteristik pemanfaatan air.
Kelompok pertama ditempati usaha yang kegiatan utamanya berkaitan langsung dengan air. Di antaranya pemasok air baku, perusahaan air minum, industri air minum, pabrik es kristal, hingga pabrik minuman. "Nomor satu ini yang paling mahal. Di dalamnya ada perusahaan air minum dan pemasok air minum," kata Natalia.
Baca Juga: Vonis Zairin Zain Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding, Langsung Ajukan Kasasi ke MA
Berbeda dengan kelompok pertama, kategori kedua mencakup kegiatan usaha yang menggunakan air untuk menunjang proses produksi. Air bukan menjadi produk utama yang dijual, tetapi menjadi bagian dalam aktivitas produksi perusahaan.
Sejumlah usaha yang masuk kelompok kedua antara lain pabrik makanan, hotel bintang tiga hingga bintang lima, industri farmasi, serta industri pupuk. "Kalau kelompok dua, air digunakan untuk membantu proses produksi. Jadi memang setiap kelompok berbeda," ucapnya.
Pengelompokan berlanjut pada kategori berikutnya. Natalia menyebut kelompok tiga di antaranya mencakup hotel bintang satu dan dua, apartemen, serta usaha persewaan jasa kantor. Sementara salah satu jenis kegiatan yang masuk kelompok empat adalah usaha yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Secara keseluruhan, terdapat lima kelompok pemanfaatan air tanah. Perbedaan kategori tersebut kemudian berpengaruh terhadap rentang nilai yang digunakan dalam penghitungan Pajak Air Tanah.
Baca Juga: Kaltim Menolak Dianaktirikan: Rudy Mas’ud Boyong Bupati-Wali Kota Pertanyakan Hak DBH ke Kemenkeu
Natalia mengatakan, skema tersebut membuat pengenaan pajak tidak bisa disamaratakan antara satu kegiatan usaha dengan lainnya. Karakteristik pemanfaatan air menjadi faktor yang diperhitungkan, terutama apakah air menjadi komponen utama usaha atau hanya digunakan sebagai pendukung aktivitas.
Pengelompokan ini juga menjadi penting di tengah tingginya penerimaan PAT Bontang sepanjang 2026. Hingga triwulan kedua atau semester pertama, capaian Pajak Air Tanah telah berada di kisaran 109 persen dari target APBD murni sebesar Rp8,662 miliar.
Capaian yang telah melampaui target tersebut turut menjadi perhatian dalam pemetaan potensi penerimaan daerah. Namun Natalia menegaskan, potensi pajak tidak dapat terus-menerus dinaikkan hanya dengan melihat tingginya realisasi.
"Kalau bicara potensi pajak daerah, ada ambang batasnya. Ketika potensi itu sudah kita capture, ruang untuk meningkatkannya tidak lagi signifikan," tutur dia.
Karena itu, Bapenda tetap harus memperhitungkan potensi riil setiap objek pajak. Pengelompokan pemanfaatan air tanah menjadi salah satu instrumen agar pengenaan PAT sesuai karakteristik kegiatan usaha, sekaligus menjaga penerimaan daerah tetap terukur. (riz)
Editor : Muhammad Rizki