Korupsi Perdin Bimtek Dishub Bontang Inkrah, Kejari Setor Rp548 Juta Kerugian Negara ke Kas Negara

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 18:54 WIB
KONFERENSI PERS: Kejari Bontang membeberkan kasus tipikor perjalanan dinas bimtek di Dishub Bontang yang sudah keluar putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)
SETOR KE KAS NEGARA: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Beni Putra, bersama jajaran Seksi Pidsus membeberkan eksekusi pembayaran uang pengganti dan denda kasus korupsi perjalanan dinas bimtek Dishub Bontang di Kantor Kejari Bontang, Senin (3/8/2026). (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID- Perkara korupsi biaya perjalanan dinas dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang memasuki babak akhir. Setelah tiga terdakwa divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda. Total keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp548.768.700.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Beni Putra, mengatakan eksekusi dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus pada Senin (3/8/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan biaya perjalanan dinas bimtek Dishub Bontang tahun anggaran 2024 dan 2025 yang diselenggarakan LPK Albani Bintang Center.

Tiga terpidana dalam perkara tersebut yakni Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma. Penanganan perkara ketiganya dilakukan secara terpisah atau splitting. “Putusan terhadap ketiganya sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kewajiban pembayaran sesuai putusan pengadilan sudah dapat kami eksekusi,” kata Beni dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bontang.

Baca Juga: Kejari Bontang Bongkar Modus Korupsi Bimtek Dishub: Pakai Mobil Dinas tapi Klaim Kuitansi Travel

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tertanggal 23 Juli 2026, uang pengganti yang diperhitungkan terhadap Jainuddin mencapai Rp28,75 juta. Sementara Ruri Widyastiwi sebesar Rp40,54 juta dan Erma Rp380,7 juta.

Namun, Ruri dan Erma telah mengembalikan uang pada tahapan penyidikan maupun melakukan penitipan ketika proses penuntutan berlangsung. Dengan demikian, keduanya tidak lagi memiliki kewajiban uang pengganti setelah perkara inkrah.

Sedangkan Jainuddin masih harus melunasi Rp17 juta. Sebelumnya, ia telah mengembalikan Rp11,75 juta saat perkara masih berada pada tahap penuntutan. Tak berhenti di sana. Ketiga terpidana juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 juta. Artinya, total denda yang masuk dari ketiganya mencapai Rp30 juta.

Pemulihan keuangan negara dalam perkara ini juga berasal dari pengembalian kelebihan pembayaran yang diterima sejumlah saksi, pendamping, dan peserta bimtek. Nilainya secara keseluruhan mencapai Rp69.390.000. Jika seluruh komponen tersebut diakumulasi, Kejari Bontang mencatat keuangan negara yang berhasil dipulihkan dari perkara korupsi bimtek Dishub Bontang mencapai Rp548.768.700.

Baca Juga: Pajak Air Tanah Bontang Dibagi Lima Kelompok, Industri Produk Air Kena Nilai Tertinggi

Beni menegaskan, penyelesaian perkara korupsi tidak cukup hanya dengan menjebloskan pelakunya ke penjara. Penegakan hukum juga harus mampu mengejar uang negara yang hilang akibat tindak pidana tersebut. “Pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kerugian keuangan negara dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Uang pengganti dan denda yang telah dibayarkan selanjutnya disetorkan langsung ke kas negara melalui Bank Mandiri. Dana tersebut tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Dalam perkara ini, ketiga terpidana sebelumnya dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun. Tidak adanya upaya hukum lanjutan membuat putusan tersebut kini telah inkrah.

Baca Juga: Siswa SD SRT 2 Samarinda Jalani Asesmen, Penentuan Kelas Tak Berdasar Usia

Beni menjelaskan, tuntutan pidana sebelumnya turut mempertimbangkan besarnya kerugian negara serta tingkat pengembalian uang selama proses hukum. Kejaksaan memiliki pedoman dalam menentukan rentang tuntutan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan sejumlah indikator tersebut.

“Pengembalian kerugian keuangan negara menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan tuntutan. Tetapi proses hukum dan pertanggungjawaban pidananya tetap berjalan,” tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Putusan yang dibacakan pada persidangan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menyatakan ketiga terdakwa, yakni Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Karena itu, ketiganya dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, majelis menyatakan ketiganya terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut. Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair," kata Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama saat membacakan amar putusan.

Untuk terdakwa Jainuddin, yang saat perkara terjadi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang, majelis hakim menyatakan ia terbukti menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.

Selain itu, Jainuddin tetap dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Namun, karena sebelumnya telah mengembalikan Rp11,75 juta, jumlah tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sehingga tersisa kewajiban Rp17 juta.

Baca Juga: Vonis Zairin Zain Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding, Langsung Ajukan Kasasi ke MA

Majelis memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Jainuddin untuk melunasi sisa uang pengganti. Bila tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. “Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ucapnya.

Sementara itu, Ruri Widyastiwi, yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang, dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara.

Ruri sebelumnya telah mengembalikan seluruh uang pengganti sebesar Rp40,54 juta pada tahap penyidikan. Karena pengembalian tersebut telah disita dan dititipkan kepada penuntut umum, majelis hakim menyatakan kewajiban uang pengganti telah dipenuhi sehingga tidak lagi dibebankan pembayaran tambahan.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Erma, Ketua LPK Asbani Bintang Center. Ia dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara.

Dalam putusan itu, Erma juga dinyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp380,07 juta. Dana tersebut sebelumnya dikembalikan melalui penyitaan pada tahap penyidikan sebesar Rp320,02 juta dan penitipan kepada penuntut umum senilai Rp 60,05 juta. Karena seluruh nilai kerugian yang menjadi tanggung jawabnya telah dikembalikan, majelis hakim menyatakan Erma tidak lagi dibebani pembayaran uang pengganti. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
bontang kasus korupsi kaltim kejari bontang kasus Bimtek Dishub Bontang