KALTIMPOST.ID, BONTANG – Polemik tapal batas di kawasan Sidrap belum benar-benar berakhir. Warga kini mengambil langkah dengan menyurati pemerintah pusat untuk meminta tindak lanjut evaluasi batas wilayah Bontang-Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengatakan langkah tersebut ditempuh karena persoalan tapal batas dinilai masih memerlukan evaluasi sebagaimana tercantum dalam putusan MK. Surat telah dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan harapan pemerintah pusat segera menjadwalkan pembahasan lanjutan.
“Warga sudah menyurat ke kementerian untuk meminta agar dijadwalkan. Namun, sampai sekarang belum ada balasan,” ujar Agus Haris, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, persoalan administrasi batas wilayah tidak boleh membuat masyarakat di kawasan perbatasan kehilangan akses terhadap pelayanan pemerintah, terutama pelayanan administrasi kependudukan maupun bantuan yang selama ini mereka terima.
Kepastian itu, lanjut Agus Haris, juga disampaikan perwakilan Kemendagri dalam pertemuan mengenai pemutakhiran dan digitalisasi administrasi kependudukan.
Dalam forum tersebut, ia secara khusus mempertanyakan nasib warga yang tinggal di kawasan perbatasan. Pemerintah pusat memberikan opsi agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan meski persoalan batas wilayah belum sepenuhnya tuntas.
“Jawaban dari kementerian jelas, warga tetap boleh dilayani. Jadi, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti hanya karena persoalan ini,” katanya.
Salah satu skema yang disampaikan ialah pemberlakuan status warga temporer dengan masa berlaku selama satu tahun. Namun, persoalan muncul ketika masa berlaku status tersebut berakhir, sementara warga tetap memilih mempertahankan identitas kependudukan asal dan tidak ingin berpindah.
Agus Haris menjelaskan, kondisi itu juga telah dikonsultasikan langsung kepada perwakilan Kemendagri. Hasilnya, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masa temporernya habis dan warga tidak mau pindah, mereka tetap memilih KTP awal, itu juga tidak menjadi masalah. Pelayanan tetap diberikan,” tuturnya.
Baca Juga: Poltekkes Kaltim Gelar Pengabdian Masyarakat, Membangun Generasi Sehat Digital
Ia menambahkan, kebijakan tersebut penting agar polemik tapal batas tidak berdampak pada pemenuhan hak dasar masyarakat. Selama proses penyelesaian batas wilayah berlangsung, warga tetap membutuhkan kepastian terkait administrasi kependudukan dan berbagai program bantuan pemerintah.
Karena itu, Agus Haris berharap surat yang telah dikirim warga segera mendapat respons dari pemerintah pusat. Menurutnya, evaluasi tapal batas menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian jangka panjang sekaligus mengakhiri persoalan yang selama ini membayangi masyarakat di kawasan Sidrap.
“Yang kami tunggu sekarang adalah tindak lanjutnya. Warga sudah menyampaikan surat dan meminta agar persoalan ini segera dijadwalkan untuk dibahas,” pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi