KALTIMPOST.ID, BONTANG – Rencana penarikan retribusi parkir di RSUD Taman Husada Bontang dipastikan mundur. Semula ditargetkan mulai berlaku pada Agustus 2026, penerapannya kini dijadwalkan paling lambat 1 September.
Penundaan dilakukan lantaran manajemen masih harus membenahi tata kelola parkir, terutama akses keluar-masuk kendaraan dan kapasitas sejumlah titik parkir.
Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Taman Husada Bontang, Muhammad Syaifullah mengatakan, evaluasi telah dilakukan bersama jajaran rumah sakit. Hasilnya, penataan awal masih perlu disempurnakan sebelum penarikan retribusi diterapkan.
Baca Juga: Tiang Beton Diganti, Listrik di Sejumlah Kawasan Bontang Padam Empat Jam Hari Ini
“Setelah ditata ternyata masih ada beberapa tempat yang tidak tertampung. Jadi, ditata ulang dulu,” kata Syaifullah.
Salah satu perubahan yang disiapkan ialah pemindahan palang parkir. Akses kendaraan roda dua dan roda empat juga akan kembali diatur agar arus kendaraan lebih tertib dan tidak menimbulkan penumpukan.
Palang yang saat ini berada di akses terpisah untuk mobil dan sepeda motor rencananya digeser. Sementara sarana parkir yang sudah tersedia akan dimanfaatkan dengan cara dipindahkan menyesuaikan skema akses baru.
Menurut Syaifullah, skema tersebut masih bersifat sementara. Manajemen RSUD akan kembali mengevaluasi penerapannya, terutama untuk melihat dampaknya terhadap antrean mobil. “Kan mobil bisa antre panjang di belakang. Sementara begitu dulu, nanti dievaluasi lagi apakah memungkinkan,” ucapnya.
Baca Juga: Ekonomi Bontang 2027 Ditarget Tumbuh 3,35 Persen, UMKM dan Lapangan Kerja Jadi Prioritas
Evaluasi menjadi penting lantaran perubahan akses tidak boleh justru memunculkan persoalan baru. Selain ketersediaan ruang parkir, kelancaran kendaraan masuk dan keluar menjadi perhatian manajemen. Meski masih dalam tahap penataan, RSUD telah memasang tenggat penerapan. Penarikan retribusi parkir ditargetkan sudah berjalan paling lambat 1 September 2026.
Untuk tahun ini, pengelolaan parkir juga belum diserahkan kepada pihak ketiga. RSUD memilih mengelolanya secara mandiri terlebih dahulu dengan melibatkan tenaga internal rumah sakit.
Langkah tersebut sekaligus digunakan untuk mengetahui potensi penerimaan dari sektor parkir sebelum menentukan pola pengelolaan berikutnya. “Untuk 2026 dikelola sendiri dulu untuk menghitung potensi sementaranya,” tutur dia.
Dalam pelaksanaan awal, kebutuhan petugas akan memanfaatkan tenaga yang tersedia di lingkungan RSUD. Manajemen juga akan terus mengevaluasi sistem tersebut setelah berjalan. Hasil pengelolaan sepanjang 2026 nantinya menjadi bahan untuk melihat efektivitas sistem parkir, kebutuhan petugas, hingga menentukan pola pengelolaan pada tahun berikutnya.
Sebelumnya, tarif parkir akan mengikuti ketentuan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah daerah, yakni Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil. RSUD juga merencanakan penggunaan sistem pembayaran non tunai melalui palang parkir otomatis. Kendati demikian, skema teknisnya masih terus dimatangkan oleh manajemen rumah sakit.
Bapenda memperkirakan penerapan retribusi parkir di RSUD mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 320 juta hingga Rp 400 juta per tahun. (*)
Editor : Duito Susanto