KALTIMPOST.ID, BONTANG - Proyek Pembangunan Polder Tanjung Laut Kota Bontang kembali berhadapan dengan persoalan pembebasan lahan. Salah satu pemilik lahan, Rachman TM, menggugat Pemkot Bontang cq Dinas PU Kota Bontang dengan nilai sengketa mencapai Rp8.974.560.000.
Gugatan tersebut berkaitan dengan lahan milik Rachman yang berada di area sekitar kawasan proyek Polder Tanjung Laut. Persoalan muncul setelah lahan tersebut tidak masuk dalam pembebasan karena belum tercapai kesepakatan mengenai nilai ganti rugi.
Baca Juga: Pria di Kutim Gasak Rokok Senilai Rp 10 Juta dari Toko dan Akhirnya Dibekuk Polisi di Rumah Kost
Kuasa hukum penggugat, Rostan menangani perkara yang diajukan Rachman TM tersebut. Dari penjelasannya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai tanah. Namun, terdapat perbedaan perhitungan terhadap sejumlah komponen yang dinilai pemilik lahan sebagai bagian dari kerugian.
“Tanahnya persis di tengah-tengah di situ, sehingga tidak bisa akses lagi. Sebenarnya sudah mau diganti rugi, cuma tidak cocok,” kata Rostan.
Baca Juga: Tembus Puluhan Juta Rupiah dalam 3 Jam, Car Free Day Balikpapan Dorong Ekonomi UMKM
Menurut dia, perbedaan muncul karena pemerintah belum memasukkan sejumlah komponen yang diperhitungkan pemilik lahan. Di antaranya biaya timbunan serta pondasi yang telah dibangun dan dipadatkan di atas lahan tersebut.
Hal inilah yang kemudian menjadi persoalan dalam proses pembebasan lahan proyek Polder Tanjung Laut. Rustam menjelaskan, lahan Rachman berada di kawasan yang nantinya dikelilingi area proyek.
Lahan di sisi kiri, kanan, maupun belakang telah masuk dalam pembebasan. Sementara bidang milik Rachman justru dikeluarkan dari peta pembebasan setelah tidak tercapai kesepakatan.
“Tidak masuk dalam pembebasan. Itu yang nanti di pengadilan perlu kita luruskan,” ucapnya.
Baca Juga: OJK Catat 83,33 Persen Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum
Selain persoalan nilai tanah, penggugat juga disebut telah memiliki rencana pembangunan di atas lahannya. Bahkan, material untuk pembangunan kos-kosan disebut telah disiapkan sebelum rencana tersebut tidak dapat dilanjutkan karena lokasi berada di tengah kawasan Polder Tanjung Laut.
Rostan mengatakan, posisi lahan yang berada di tengah kawasan proyek membuat pembangunan di atas bidang tersebut menjadi tidak memungkinkan. “Sudah dibebaskan kiri, kanan, belakang, dan sampingnya. Jadi tidak mungkin lagi dibangun di situ,” tutur dia.
Meski perkara telah masuk ke jalur hukum, Rostan memastikan persoalan tersebut masih memungkinkan untuk dibicarakan. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian melalui mediasi antara pemerintah dan pihak penggugat saat proses di meja hijau.
Menurut dia, pemerintah masih dapat kembali berkomunikasi dengan Dinas PU untuk mencari jalan keluar atas persoalan pembebasan lahan tersebut. “Pada saat gugatan bagaimana jalan keluarnya, nanti kita bicarakan. Tidak menutup kemungkinan di mediasi, bisa kita negosiasi di situ,” terangnya.
Diketahui proyek ini dikerjakan oleh PT Bumi Lasinrang dengan nilai kontrak Rp38,5 miliar. Batas waktu kontrak hingga akhir tahun. Infrastruktur ini diharapkan mampu menangani banjir akibat intensitas curah hujan di wilayah Tanjung Laut dan Tanjung Laut Indah. (*)
Editor : Sukri Sikki